Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat Ajukan Banding atas Sanksi Etik
Rabu, 10 September 2025 | 16:05 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Dua anggota Brimob, Kompol Kosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat, resmi menempuh upaya banding seusai dijatuhi sanksi etik dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, akibat terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.
“Keduanya telah mengajukan banding,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (10/9/2025).
Selain dua nama tersebut, lima anggota Brimob lain yang berada di dalam rantis juga dinyatakan melanggar etik kategori sedang. Sidang etik terhadap mereka akan digelar setelah berkas perkara dilengkapi.
Sebelumnya, Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kompol Kosmas Kaju Gae. Seusai putusan, Kosmas menyampaikan permintaan maaf dan menegaskan dirinya hanya menjalankan perintah tugas.
“Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas sesuai perintah institusi dan komandan. Tidak ada niat untuk mencelakakan orang,” ujarnya dengan suara terisak, Rabu (3/9/2025).
Sementara itu, Bripka Rohmat dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun. Ia juga meminta maaf kepada keluarga korban. “Kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf. Kejadian tersebut bukan kemauan pribadi, melainkan pelaksanaan tugas dari pimpinan,” kata Rohmat, Kamis (4/9/2025).
Kasus ini mendapat sorotan publik lantaran menewaskan warga sipil dalam penanganan aksi unjuk rasa. Kini, proses banding akan menentukan apakah sanksi terhadap kedua anggota Brimob tersebut akan berubah atau tetap dijalankan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




