Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat Punya 3 Hari untuk Ajukan Banding
Jumat, 5 September 2025 | 14:38 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Brimob, Kompol Kosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat, kini berada di persimpangan penting setelah dijatuhi sanksi etik dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan. Keduanya diberi waktu 3 hari untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, jangka waktu itu berlaku sejak putusan diterima.
“Tiga hari sejak putusan itu diterima oleh terduga pelanggar,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (5/9/2025).
Dalam sidang etik, Bripka Rohmat dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun. Ia merupakan sopir kendaraan taktis (rantis) yang melindas Affan Kurniawan hingga meninggal dunia. Sementara itu, Kompol Kosmas mendapat sanksi lebih berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Bripka Rohmat mengaku masih mempertimbangkan langkah banding. Ia ingin terlebih dahulu membicarakan dengan keluarganya sebelum mengambil keputusan.
“Tidak ada niat untuk menghilangkan nyawa orang lain,” ungkap Rohmat saat ditemui seusai sidang etik.
Hal serupa juga disampaikan Kompol Kosmas. Meski dijatuhi sanksi PTDH, ia belum menentukan langkah tegas.
“Dengan keputusan ini, saya akan berpikir-pikir dahulu dan saya akan berkoordinasi dan berbicara dengan keluarga besar,” kata Kosmas di Gedung TNCC Mabes Polri, Rabu (3/9/2025).
Kini, publik menunggu apakah Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat akan menempuh jalur banding atau menerima putusan sidang etik Polri. Keputusan mereka dalam tiga hari ke depan akan menjadi penentu arah kasus sanksi etik Brimob yang menarik perhatian luas ini.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




