ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat Punya 3 Hari untuk Ajukan Banding

Jumat, 5 September 2025 | 14:38 WIB
MR
HH
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: HP
Personel Divisi Propam Polri mengintip dari jendela pintu saat berlangsungnya sidang putusan etik Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri Kompol Kosmas Kaju Gae di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 September 2025.
Personel Divisi Propam Polri mengintip dari jendela pintu saat berlangsungnya sidang putusan etik Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri Kompol Kosmas Kaju Gae di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 September 2025. (Antara/Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Brimob, Kompol Kosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat, kini berada di persimpangan penting setelah dijatuhi sanksi etik dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan. Keduanya diberi waktu 3 hari untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, jangka waktu itu berlaku sejak putusan diterima.

“Tiga hari sejak putusan itu diterima oleh terduga pelanggar,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (5/9/2025).

ADVERTISEMENT

Dalam sidang etik, Bripka Rohmat dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun. Ia merupakan sopir kendaraan taktis (rantis) yang melindas Affan Kurniawan hingga meninggal dunia. Sementara itu, Kompol Kosmas mendapat sanksi lebih berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Bripka Rohmat mengaku masih mempertimbangkan langkah banding. Ia ingin terlebih dahulu membicarakan dengan keluarganya sebelum mengambil keputusan.

“Tidak ada niat untuk menghilangkan nyawa orang lain,” ungkap Rohmat saat ditemui seusai sidang etik.

Hal serupa juga disampaikan Kompol Kosmas. Meski dijatuhi sanksi PTDH, ia belum menentukan langkah tegas.

“Dengan keputusan ini, saya akan berpikir-pikir dahulu dan saya akan berkoordinasi dan berbicara dengan keluarga besar,” kata Kosmas di Gedung TNCC Mabes Polri, Rabu (3/9/2025).

Kini, publik menunggu apakah Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat akan menempuh jalur banding atau menerima putusan sidang etik Polri. Keputusan mereka dalam tiga hari ke depan akan menjadi penentu arah kasus sanksi etik Brimob yang menarik perhatian luas ini.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat Ajukan Banding atas Sanksi Etik

Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat Ajukan Banding atas Sanksi Etik

NASIONAL
Kompol Kosmas Banding atas Pemecatan Kasus Insiden Ojol

Kompol Kosmas Banding atas Pemecatan Kasus Insiden Ojol

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon