ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polda Maluku Pecat Brimob Penganiaya Siswa hingga Tewas di Tual

Selasa, 24 Februari 2026 | 09:46 WIB
AD
AD
Penulis: Alfi Dinilhaq | Editor: AD
Bripda Mesias Viktor Siahaya, anggota Brimob yang dipecat dan jadi tersangka atas penganiayaan terhadap seorang siswa di Kota Tual hingga meninggal dunia.
Bripda Mesias Viktor Siahaya, anggota Brimob yang dipecat dan jadi tersangka atas penganiayaan terhadap seorang siswa di Kota Tual hingga meninggal dunia. (Antara)

Ambon, Beritasatu.com - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Bripda Mesias Viktor Siahaya, anggota Brimob yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa di Kota Tual hingga meninggal dunia.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menyampaikan bahwa sanksi tersebut diputuskan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KEPP) Polri.

“Majelis sidang menjatuhkan sanksi berupa pernyataan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela, penempatan dalam tempat khusus selama empat hari terhitung 21-24 Februari 2026, serta sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” kata Rositah di Ambon, Selasa (24/2/2026).

ADVERTISEMENT

Sidang berlangsung selama 14 jam, dimulai Senin pukul 14.00 WIT hingga Selasa dini hari pukul 03.00 WIT (24/2/2026). Dalam persidangan tersebut, Bripda MS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik serta perbuatan tercela.

Meski demikian, yang bersangkutan menyatakan masih mempertimbangkan putusan tersebut dan diberikan kesempatan untuk mengajukan banding.

Putusan dibacakan Ketua Komisi Kombes Pol Indera Gunawan selaku Kabid Propam Polda Maluku pada pukul 03.30 WIT, didampingi Wakil Ketua Komisi Kompol Jamaludin Malawat dan anggota Komisi Kompol Ricard Risambessy.

Sebanyak 14 saksi dihadirkan dalam sidang, termasuk terduga pelanggar. Sepuluh saksi hadir langsung, terdiri atas sembilan anggota Brimob dan satu kakak korban berinisial AT (14). Empat saksi lainnya diperiksa secara daring dari Polres Tual, yakni dua anggota kepolisian setempat serta dua perwakilan keluarga korban.

Sidang turut diawasi pengawas eksternal, antara lain Ketua Komnas HAM Provinsi Maluku, Kepala UPTD PPA Provinsi Maluku, serta Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Selain itu, prosesnya mendapat asistensi dari Divisi Propam Mabes Polri dan pengawasan tim khusus Itwasum Polri.

Menurut Rositah, pelanggaran yang dilakukan mengacu pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Regulasi tersebut memungkinkan pemberhentian tidak hormat bagi anggota yang melanggar sumpah jabatan dan melakukan tindakan kekerasan.

Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto berharap keputusan ini memberi rasa keadilan bagi keluarga korban sekaligus menunjukkan komitmen institusi dalam penegakan disiplin.

“Bapak Kapolri juga memberikan atensi terhadap saya untuk menindak tegas terduga pelanggar, proses tuntas, dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta memberikan proses hukum secara transparan,” katanya.

Ia menegaskan, kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar bertugas secara profesional, proporsional, dan humanis. Kapolda juga mengingatkan pentingnya memegang prinsip “Rastra Sewakottama” sebagai abdi utama bangsa dan negara dengan mengedepankan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, banyak anggota Polri yang tetap bekerja dengan dedikasi tinggi. Situasi keamanan dan ketertiban di Maluku yang relatif kondusif dinilai sebagai bukti dukungan masyarakat terhadap kinerja kepolisian.

Polda Maluku juga menegaskan terbuka terhadap kritik publik. Sementara itu, proses hukum pidana terhadap tersangka dipastikan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT