ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ditahan KPK, Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Tutup Mulut Saat Digiring

Jumat, 27 Februari 2026 | 18:51 WIB
YP
IC
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: CAH
Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP) menutup erat mulutnya saat digelandang ke mobil tahanan KPK di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat 27 Februari 2026.
Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP) menutup erat mulutnya saat digelandang ke mobil tahanan KPK di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat 27 Februari 2026. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Kepala Seksi Intelijen Cukai bidang Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Budiman Bayu Prasojo (BBP) menutup erat mulutnya saat digelandang ke mobil tahanan KPK di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (27/2/2026). 

Budiman telah resmi tersangka baru kasus dugaan korupsi pengaturan jalur masuk importasi barang (kepabeanan) dan pengurusan cukai di DJBC.

Mengenakan rompi orange KPK, Budiman menutup mulutnya menggunakan dua tangan yang sudah diborgol. Dia juga terus berjalan sambil menunduk menuju mobil tahanan KPK, meskipun dicecar oleh para awak media dengan berbagai pertanyaan terkait kasus korupsi DJBC.

ADVERTISEMENT

Budiman sebelumnya ditangkap penyidik KPK di kantor pusat DJBC Jakarta pada Rabu (26/2/2/2026) kemarin, sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah itu, Budiman dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa secara intensif. Budiman merupakan tersangka ke-7 dari kasus dugaan korupsi DJBC Kementerian Keuangan. 

Budimana ditahan selama 20 hari ke depan, dari 27 Februari hingga 18 Maret 2026. Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. 

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Budiman dan Sisprian Subiaksono (SIS) selaku kepala subdirektorat intelijen penindakan dan penyidikan direktorat jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), secara bersama-sama atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Termasuk, kata Asep, keduanya diduga secara bersama-sama menerima pemberian yang berkaitan langsung dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya pada periode tahun 2024-2026.

"Untuk kebutuhan penyidikan, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap BBP pada Kamis 26 Februari 2026 di Kantor Pusat DJBC di daerah Jakarta Timur," kata Asep.

Lebih lanjut, Asep mengatakan dalam rangkaian penyidikan dan penangkapan BBP, KPK juga berkoordinasi dan mendapatkan dukungan penuh dari Inspektorat Jenderal Kemenkeu serta satuan pengawas di lingkup DJBC.

Atas perbuatannya, Budiman disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Beberkan Peran Budiman Bayu pada Kasus Gratifikasi Bea Cukai

KPK Beberkan Peran Budiman Bayu pada Kasus Gratifikasi Bea Cukai

NASIONAL
KPK Resmi Tahan Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Terkait Gratifikasi

KPK Resmi Tahan Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Terkait Gratifikasi

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT