PP Aisyiyah Tegur Platform Medsos yang Abaikan Perlindungan Anak
Senin, 30 Maret 2026 | 03:03 WIB
Yogyakarta, Beritasatu.com - Pimpinan Pusat (PP) 'Aisyiyah menyoroti kepatuhan platform digital dalam menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak. PP Tunas itu resmi berlaku efektif mulai 28 Maret 2026.
Organisasi perempuan Muhammadiyah ini menilai implementasi aturan perlindungan anak di ruang digital masih menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait kesiapan dan kepatuhan penyedia layanan digital.
PP Tunas diperkuat dengan Peraturan Menteri Komdigi (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Sebagai aturan pelaksana, permen tersebut, mengatur sejumlah kewajiban bagi penyelenggara sistem elektronik. Aturan tersebut mencakup pembatasan usia pengguna, verifikasi akun anak, hingga kewajiban penilaian risiko dan pelaporan.
Salah satu poin krusial dalam regulasi ini adalah larangan bagi anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun media sosial. Penonaktifan akun dilakukan secara bertahap di berbagai platform populer, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.
Namun demikian, PP ‘Aisyiyah menyayangkan belum optimalnya kepatuhan platform terhadap regulasi tersebut.
Selain kepatuhan platform, ‘Aisyiyah juga menyoroti lemahnya sistem verifikasi usia pengguna serta masih terbatasnya pengawasan dan penegakan aturan. Kondisi ini dinilai berpotensi membuat anak tetap rentan terhadap berbagai risiko di dunia digital.
Ketua Umum PP ‘Aisyiyah, Salmah Orbayinah, mengingatkan tingginya penggunaan internet oleh anak harus diimbangi dengan sistem perlindungan yang kuat. Berdasarkan data, hampir setengah pengguna internet merupakan anak di bawah 18 tahun dengan durasi penggunaan yang tinggi.
“Tingginya angka maupun durasi penggunaan internet perlu diimbangi dengan ekosistem digital yang ramah dan memberikan pelindungan bagi anak, termasuk anak penyandang disabilitas,” jelasnya, Minggu (29/3/2026).
Salmah juga menambahkan ancaman di ruang digital sangat beragam, mulai dari perundungan siber, penipuan, hingga eksploitasi seksual dan kekerasan berbasis gender online.
Dalam konteks tersebut, ‘Aisyiyah mendorong pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap platform digital, termasuk aplikasi pesan instan yang dinilai kerap menjadi jalur peredaran konten ilegal seperti pornografi anak dan judi online.
Pada sisi lain, organisasi ini menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dalam membangun ekosistem digital yang lebih aman melalui penguatan literasi digital masyarakat.
“Peran orang tua sebagai pendamping dalam ekosistem digital anak membutuhkan pemahaman, kesadaran, dan keterampilan. Karena itu, literasi digital bagi orang tua perlu terus diperkuat,” tambah Tri.
Sementara itu, Sekretaris Umum PP ‘Aisyiyah, Tri Hastuti Nur Rochimah, menegaskan perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama, termasuk bagi penyedia layanan digital.
“Pelindungan anak merupakan hak dasar anak dan mandat bagi penyedia layanan. Kami mendorong platform digital untuk mematuhi PP Tunas agar anak terhindar dari potensi kekerasan maupun kejahatan di ruang digital,” ujarnya.
Melalui pendekatan regulasi yang tegas serta kolaborasi berbagai pihak, ‘Aisyiyah berharap implementasi PP Tunas tidak hanya menjadi aturan formal, tetapi benar-benar mampu melindungi anak dari berbagai ancaman di ruang digital.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
3 Prajurit Gugur, TNI AD Berduka!
Liburan Sambil Belajar Sains Lewat Museum Iptek TMII
Perbaiki Tanggul Irigasi Makam, Warga Palopo Temukan Granat Nanas
3
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
TNI Menunggu Hasil Investigasi Terkait Gugurnya 3 Prajurit di Lebanon




