ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

MA Nilai Mahfud MD Berasumsi Sebut Sunatan Hukuman Koruptor Buat IPK Indonesia Anjlok

Sabtu, 30 Januari 2021 | 11:57 WIB
FS
B
Penulis: Fana F Suparman | Editor: B1
Mahfud MD.
Mahfud MD. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Agung (MA) menilai Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD hanya berasumsi saat menyebut pengurangan hukuman koruptor melalui putusan di tingkat kasasi maupun peninjauan kembali (PK) merupakan salah satu faktor yang membuat Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia tahun ini anjlok.

Diketahui, IPK Indonesia merosot tiga poin menjadi 37 dari tahun sebelumnya. Raihan skor ini membuat Indonesia menduduki peringkat 102 dari 180 negara yang disurvei Transparency International atau setara dengan negara Gambia dan di bawah Timor Leste.

Wakil Ketua MA bidang Yudisial, Andi Samsan Nganro meyakini dunia internasional memahami pemidanaan melalui proses hukum yang sesuai aturan perundang-undangan merupakan wujud negara hukum. Termasuk bila proses hukum tersebut pada akhirnya mengurangi hukuman terpidana korupsi.

"Itu hanya persepsi atau asumsi. Sebab berbicara mengenai pemidanaan termasuk mengurangi hukuman terdakwa atau terpidana korupsi melalui upaya hukum yang diatur dalam undang-undang adalah bagian dari penyelengaraan peradilan sebagai wujud mekanisme sebuah negara hukum. Dunia internasional tentu memahami masalah ini," kata Andi Samsan saat dikonfirmasi awak media, Jumat (29/1/2021).

ADVERTISEMENT

Andi Samsan menyatakan, secara kuantitas, pengurangan hukuman narapidana korupsi tidak signifikan pengaruhnya terhadap turunnya skor IPK Indonesia tahun ini.

Hal ini lantaran hanya 8 persen putusan MA yang mengabulkan permohonan PK Terpidana korupsi dengan mengurangi hukuman. Dengan demikian, terdapat sekitar 92 persen permohonan PK Terpidana korupsi yang ditolak MA.  "Menurut data yang ada, hanya 8 persen yang memang dikabulkan, jadi masih ada 92 persen yang ditolak," tegasnya.

Dalam sebuah diskusi secara daring pada Jumat (22/1/2021), Andi Samsan menyatakan, dalam memutuskan suatu perkara, Majelis Hakim termasuk Majelis Hakim PK tidak dapat diintervensi oleh siapapun, bahkan oleh Ketua MA.

Untuk itu, maraknya pemotongan masa hukuman terpidana korupsi melalui putusan PK tak dapat disimpulkan sebagai pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi. Andi menegaskan MA mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi.

Sejalan dengan itu, sebagai lembaga peradilan tertinggi, tugas MA tidak sekadar menegakkan hukum dengan memberikan efek jera, tetapi juga menegakkan keadilan, termasuk keadilan bagi terpidana kasus korupsi.

"Kami mempertimbangkan semua, kami sinergikan semua kemudian melahirkan sebuah putusan berdasarkan ya kami akan pertimbangkan juga, kami tidak gegabah begitu, kami juga pertimbangan pada hati nurani, apakah ini sudah adil, apakah ini sudah tepat," terangnya.

Andi Samsan Nganro membeberkan sejumlah pertimbangan yang dapat membuat Majelis Hakim memutuskan mengabulkan permohonan PK terpidana korupsi. Salah satunya, adanya disparitas pada pemidanaan yang umumnya terjadi pada perkara tindak pidana yang dilakukan beberapa orang.

Mantan Ketua Kamar Pengawasan MA ini menyebut pihaknya beberapa kali hukuman seorang terpidana dipukul rata dengan terpidana lainnya. Padahal dalam perkara itu, terpidana tersebut telah mengembalikan suap yang diterima atau perbuatan lain yang dapat meringankan hukuman.

"Bahwa ya jadi terjadi diskriminasi hukum, menimbulkan ketidakadilan, ya bagaimana MA memutus perkara kasasi, kendati Majelis Hakim berbeda kok berbeda-beda. Inilah yang antara lain yang dijadikan alasan untuk mengajukan PK. Nah kalau diajukan PK perkara yang demikian itu ya Majelis Hakim PK itu ya tetap akan mempertimbangkan," kata Andi.

Alasan lainnya, yakni pemohon PK merasa keberatan dengan hukuman yang diberikan. Dicontohkan, seorang pelaku utama dihukum ringan, sementara pihak yang membantu justru dihukum berat.  "Dari segi hukum pidana membantu itu ya itu salah satu alasan yang bisa meringankan artinya tidak sama dengan pelaku pemeran utama," jelasnya.

Selain itu, Andi Samsan mengatakan, dikabulkannya permohonan PK merupakan independensi hakim untuk menilai suatu perkara berdasarkan rasa keadilan.  "Sebab menentukan berat ringannya pidana juga itu merupakan suatu seni, suatu pertimbangan memerlukan suatu bekerjanya fungsi-fungsi rasio, fungsi hari nurani dan lain lain," katanya.

Diketahui, saat menjadi penanggap peluncuran CPI Indonesia 2020 yang digelar Transperancy International Indonesia (TII) secara daring, pada Kamis (28/1/2021), Mahfud MD mengaku sudah menduga IPK atau CPI Indonesia tahun 2020 akan turun atau paling tidak stagnan dari tahun sebelumnya.

Dikatakan Mahfud, IPK atau CPI menangkap persepsi publik terhadap korupsi di suatu negara. Untuk itu, segala yang terkait dengan persepsi publik akan mempengaruhi IPK.

Atas dasar itu, Mahfud menyebut kontroversi perubahan UU KPK menjadi salah satu faktor yang membuat IPK Indonesia merosot pada tahun ini.

Hal ini lantaran persepsi secara umum menyebutkan revisi UU KPK akan melemahkan pemberantasan korupsi. Lantaran persepsi, fakta revisi UU KPK melemahkan pemberantasan korupsi masih diperdebatkan.

Apalagi, dalam laporan kinerja tahun 2020, KPK menyelematkan Rp 592 triliun keuangan negara melalui pencegahan korupsi.

Selain soal revisi UU KPK, Mahfud menilai banyaknya terpidana korupsi yang mendapat pengurangan hukuman di tingkat kasasi maupun PK juga berpengaruh pada menurunnya IPK Indonesia.

Meski menjadi ranah MA atau yudikatif, Mahfud mengakui tak dapat mengkotakkan ranah tertentu dalam konteks upaya pemberantasan korupsi di suatu negara.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Putusan Kasasi MA Dinilai Janggal, Kakak Nikita Mirzani Minta Keadilan

Putusan Kasasi MA Dinilai Janggal, Kakak Nikita Mirzani Minta Keadilan

LIFESTYLE
Rieke Diah Bantu Nikita Mirzani Laporkan Hakim MA ke Komisi Yudisial

Rieke Diah Bantu Nikita Mirzani Laporkan Hakim MA ke Komisi Yudisial

LIFESTYLE
MA Minta Penegak Hukum Aktif Ingatkan Korban TPPO Soal Restitusi

MA Minta Penegak Hukum Aktif Ingatkan Korban TPPO Soal Restitusi

NASIONAL
MA Lantik 7 Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2026–2031

MA Lantik 7 Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2026–2031

EKONOMI
Kasasi Ditolak, Nikita Mirzani Tetap Dipenjara 6 Tahun

Kasasi Ditolak, Nikita Mirzani Tetap Dipenjara 6 Tahun

LIFESTYLE
Eks Sekretaris MA Nurhadi Jalani Sidang Tuntutan Kasus TPPU Hari Ini

Eks Sekretaris MA Nurhadi Jalani Sidang Tuntutan Kasus TPPU Hari Ini

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon