Walikota Tomohon divonis 9 tahun penjara
Selasa, 10 Mei 2011 | 11:55 WIB
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Jefferson Rumanjar 13 tahun penjara.
Jefferson Soleiman M Rumanjar, Walikota Tomohon [nonaktif], Sulawesi Utara divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan wewenang.
"Menyatakan terdakwa Jefferson Soleiman M Rumanjar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 31/1999 Jo pasal 55 ayat [1] KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jupriadi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini.
Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Jefferson 13 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan.
Dalam putusannya hari ini, majelis hakim juga menghariskan Jefferson membayar uang pengganti senilai Rp 31 miliar dari Rp 33,7 miliar uang negara yang dikorupsi olehnya..
"Uang pengganti harus dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata Hakim Anggota, Anwar.
Jika Jefferson tidak bisa membayar uang pengganti tersebut, majelis hakim akan melakukan penyitaan harta dan apabila harta tersebut masih tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 2 tahun.
Sejauh ini Jefferson diketahui sudah mengembalikan Rp 1,5 miliar ke BPK dan Rp 1,2 miliar ke KPK.
"Saya akan pikir-pikir, Yang Mulia," kata Jefferson menanggapi putusan majelis hakim.
Ditemui usai persidangan, Jefferson mengatakan akan mempelajari putusan hakim tersebut.
Sementara kuasa hukum Jefferson, Elsa Syarief mengatakan ada sejumlah hal yang tidak bisa dibuktikan dengan fakta persidangan.
"Penarikan 37 kali APBD itu tidak ada dalam fakta persidangan," kata Elsa Syarief.
Elsa menilai vonis 9 tahun penjara kepada kliennya memberatkan.
Jefferson menjadi terdakwa penyalahgunaan wewenang karena menggunakan APBD Tomohon 2006-2008 untuk kepentingan pribadi. Total dana yang diselewengkan mencapai Rp 33,7 miliar.
Dia juga dinilai menggunakan dana bantuan sosial sebesar Rp 2,5 miliar.
Sebanyak Rp 1,8 miliar digunakan membayar tiket pesawat untuk Jefferson dan keluarganya. Sisanya digunakan membayar pembelian karangan bunga, juga untuk keperluan Jefferson dan keluarganya.
Dalam memutuskan perkara ini, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa yang menggunakan keuangan negara untuk kepentingan pribadi dinilai sebagai perbuatan yang tidak proporsional.
Sementara hal yang dinilai meringankan karena Jefferson berlaku sopan selama di persidangan dan belum pernah dihukum.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
HUKUM & HANKAM
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




