ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Benny Tjokro Tak Bisa Dituntut dalam Perkara Asabri

Jumat, 12 Maret 2021 | 16:45 WIB
YS
WM
Penulis: Yeremia Sukoyo | Editor: WM
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (16/4/2020). Benny Tjokrosaputro yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung menjalani pemeriksaan lanjutan di KPK dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (16/4/2020). Benny Tjokrosaputro yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung menjalani pemeriksaan lanjutan di KPK dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi di PT Asabri yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 triliun. Penetapan status tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Benny Tjokrosaputro, yang merupakan Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, juga telah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Praktisi hukum Ricky Vinando menilai, apa yang menimpa Benny Tjokrosaputro dalam kasus Asabri merupakan nebis in idem, karena subjek, objek maupun waktu kejadian termasuk perbuatan yang dituduhkan kepada Benny sama dengan dalam kasus Jiwasraya.

"Yang kena Benny Tjokrosaputro lagi, nebis in idem, karena Benny Tjokro sudah pernah diadili dalam kasus Jiwasraya. Walau belum inkracht, pasti inkracht beberapa bulan kedepan, sekarang akan kasasi," kata Ricky Vinando, di Jakarta, Jumat (12/3/2021).

ADVERTISEMENT

Dikatakan nebis in idem, lantaran dalam kasus di PT Asabri sama seperti dalam kasus Jiwasraya, subjeknya sama (Benny Tjokro), objeknya sama (transaksi saham dan reksadana saham melalui nominee dengan perusahaan afiliasi Benny), waktu kejadiannya pun masuk dalam rentang kejadian Jiwasraya, kronologi dan perbuatan yang dituduhkan pun sama
(membuat kesepakatan dengan para petinggi perusahaan asuransi plat merah mengenai pengelolaan investasi saham dan reksadana hingga merugikan keuangan negara).

"Itu semua sama dengan kasus sebelumnya (Kasus Jiwasraya) yang telah diadili sebelumnya, walaupun untuk mengatakan ini nebis in idem masih harus menunggu putusan kasasi Benny Tjokro pada Mahkamah Agung (putusan berkekuatan hukum tetap)," ujarnya.

Dijelaskan, asas nebis in idem artinya seseorang tak bisa dituntut dua kali atas perbuatan yang sama yang telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian perbuatan yang dituduhkan kepada Benny Tjokro dalam Asabri sama dengan dalam Jiwasraya.

Lebih jauh, menurut Ricky, saat ini sangat berlebihan jika menganggap kasus Asabri sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

"Kasus Asabri bukan tindak pidana korupsi. Apanya yang dirugikan? Kementrian BUMN saja menerapkan kebijakan tidak mewajibkan Asabri menyetor dividen kepada negara. Ini sudah sejak 2018, Menteri BUMN harusnya terbuka dengan ini semua," ungkapnya.

Menurutnya, kewajiban setor dividen itu dikecualikan untuk Asabri dan Taspen dan diputar dialihkan. Salah satunya untuk restorasi lingkungan hidup.

"Kecuali kalau tak ada kebijakan tersebut barulah bisa dianggap negara merugi. Jadi kalau ada kerugian pada Asabri, itu kerugian bisnis Asabri sebagai korporasi bukan kerugian negara," ucap Ricky.

Jadi, dengan tidak adanya kewajiban setor dividen sebagai capital gain bagi negara karena Asabri perusahaan BUMN, maka kerugian Asabri tidak dapat masuk ke dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 Tentang Tidak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Tentang Perubahan UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kemudian kalau ada PMN atau penyertaan modal negara yang masuk ke Asabri pun, tetap aja negara tidak bisa mengklaim rugi karena penyertaan modal negara ketika mengalir ke sebuah PT BUMN. Itu langsung otomatis milik PT BUMN sebagai korporasi, tidak ada lagi urusan dengan keuangan negara karena PMN itu dipisahkan dari APBN dan dikelola secara korporasi," ucapnya.

Argumentasi tersebut diperkuat Peraturan Pemerintah Pasal 1 ayat 7 Peraturan Pemerintah 72/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 44/2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.

Dalam peraturan tersebut berbunyi, "Penyertaan Modal Negara adalah pemisahan kekayaan Negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau Perseroan Terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi".

"Jadi berlebihan saja menganggap sebagai kasus korupsi Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Tipikor. Karena pada dasarnya Asabri walau PT BUMN tetaplah sama seperti PT-PT lainnya PT Tbk, yaitu sama-sama memiliki kekayaan yang terpisah. Dalam konteks PT BUMN, negara hanya punya kekayaan saham dan keuntungannya dividen," kata Ricky.

Menurutnya, kekayaan negara yang dipisahkan itu telah ditegaskan dalam UU Tentang BUMN. Harusnya Kejaksaan Agung bisa memahami UU BUMN adalah lex specialis bukan UU Tipikor lex specialis.

"Karena sangat tidak logis apabila PT BUMN tidak memiliki kekayaan walau Rp 1 pun. Contoh PT Pertamina (Persero) setiap hari dapat berapa dari hasil jualan BBM? Pasti besar sekali, apakah itu kekayaan negara? Tentu bukan tapi itu kekayaan PT Pertamina (Persero) sebagai PT BUMN. Artinya hasil jualan BBM masuk ke dalam rekening Pertamina Pusat dan nanti jatah negara hanya dividen, nah masalahnya Kementerian BUMN memiliki kebijakan tak memungut atau tak mewajibkan Asabri termasuk Taspen menyetorkan dividen, jadi kasus Asabri bukan tindak pidana korupsi," tutup Ricky.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

6 Ahli Akan Hadir dalam Sidang PK Kasus Asabri Adam Damiri

6 Ahli Akan Hadir dalam Sidang PK Kasus Asabri Adam Damiri

NASIONAL
Sidang Perdana PK Kasus Asabri Hari Ini, Adam Damiri Siap Hadir

Sidang Perdana PK Kasus Asabri Hari Ini, Adam Damiri Siap Hadir

NASIONAL
Bongkar Kekeliruan Hakim, Adam Damiri Ajukan PK Kasus Korupsi Asabri

Bongkar Kekeliruan Hakim, Adam Damiri Ajukan PK Kasus Korupsi Asabri

NASIONAL
Adam Damiri Ajukan PK Kasus Asabri dengan 4 Novum Mengejutkan

Adam Damiri Ajukan PK Kasus Asabri dengan 4 Novum Mengejutkan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon