ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Bareskrim Kembali Periksa Sadikin Aksa

Sabtu, 27 Maret 2021 | 17:46 WIB
FA
YD
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: YUD
Sadikin Aksa.
Sadikin Aksa. (Beritasatu Photo/Mohammad Defrizal)

Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Helmy Santika mengatakan pihaknya telah memeriksa Sadikin Aksa (SA) dalam kasus tindak pidana perbankan pada Kamis (25/3/2021).

Ini adalah pemeriksaan kedua bagi Sadikin yang sebelumnya telah diperiksa pada Kamis (18/3/2021). Namun keponakan mantan Wapres Jusuf Kalla itu belum juga ditahan.

"Ada tujuh orang yang diperiksa pada Kamis (25/3/2021) kemarin. Mereka adalah SA (tersangka); EA(Komut);
RA (komisaris); dan AA (direksi)," kata Helmy kepada Beritasatu.com, Sabtu (27/3/2021).

Tiga lainnya adalah MA (komisaris); SM (direktur Bosowa); dan MD (legal Bosowa). Saksi yang belum hadir adalah
AM dan SA.

ADVERTISEMENT

"Untuk yang dua saksi itu direncanakan akan dilakukan pemeriksaan pada Senin 29 Maret 2021," lanjut Helmy.

Seperti diberitakan Sadikin dijadikan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Bareskrim mengatakan pihaknya telah mengantongi bukti tindak pidana .

Bareskrim menjelaskan sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin Tbk berstatus bank dalam pengawasan intensif oleh OJK. PT Bank Bukopin Tbk diawasi karena permasalahan tekanan likuiditas.

Kondisi PT Bank Bukopin Tbk, semakin buruk sejak Januari hingga Juli 2020. Dalam rangka upaya penyelamatan PT Bank Bukopin Tbk, OJK mengeluarkan kebijakan, di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo yakni Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020, yang terbit 9 Juli 2020 lalu.

Surat itu berisikan perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada tim technical assistance (tim TA) dari PT BRI agar dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk.

Dalam perintah tertulis juga tertera batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut.

Seiring penyelidikan oleh Bareskrim Polri, ditemukan fakta, setelah surat dari OJK diterbitkan, Sadikin Aksa mengundurkan diri sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020. Namun Bareskrim Polri mendapati fakta Sadikin Aksa masih aktif dalam kegiatan bersama pemegang saham PT Bank Bukopin Tbk serta pertemuan bersama OJK pada 24 Juli 2020.

Ia tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.

Sadikin Aksa juga mengirimkan foto surat kuasa kepada Dirut PT Bank Bukopin Tbk dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo via WhatsApp pada 27 Juli 2020.

Atas perbuatannya, Sadikin Aksa diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Sadikin Aksa terancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara maksimal 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Polisi Bongkar Judi Online di Jakbar, 321 WNA Dijerat Pasal Berlapis

Polisi Bongkar Judi Online di Jakbar, 321 WNA Dijerat Pasal Berlapis

JAKARTA
Polri Sita Uang Rp 1,9 Miliar dan Valas di Markas Judol Hayam Wuruk

Polri Sita Uang Rp 1,9 Miliar dan Valas di Markas Judol Hayam Wuruk

JAKARTA
Bareskrim Buru Bos Besar Pengendali Markas Judol di Hayam Wuruk

Bareskrim Buru Bos Besar Pengendali Markas Judol di Hayam Wuruk

JAKARTA
Libatkan 321 WNA, Markas Judol Hayam Wuruk Sudah 2 Bulan Beroperasi

Libatkan 321 WNA, Markas Judol Hayam Wuruk Sudah 2 Bulan Beroperasi

JAKARTA
Bareskrim Limpahkan Laporan TAUD Soal Andrie Yunus kepada Polda Metro

Bareskrim Limpahkan Laporan TAUD Soal Andrie Yunus kepada Polda Metro

NASIONAL
Bareskrim Periksa Eks Kasat Narkoba Bima Soal TPPU

Bareskrim Periksa Eks Kasat Narkoba Bima Soal TPPU

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon