Bareskrim Kembali Periksa Sadikin Aksa
Sabtu, 27 Maret 2021 | 17:46 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Helmy Santika mengatakan pihaknya telah memeriksa Sadikin Aksa (SA) dalam kasus tindak pidana perbankan pada Kamis (25/3/2021).
Ini adalah pemeriksaan kedua bagi Sadikin yang sebelumnya telah diperiksa pada Kamis (18/3/2021). Namun keponakan mantan Wapres Jusuf Kalla itu belum juga ditahan.
"Ada tujuh orang yang diperiksa pada Kamis (25/3/2021) kemarin. Mereka adalah SA (tersangka); EA(Komut);
RA (komisaris); dan AA (direksi)," kata Helmy kepada Beritasatu.com, Sabtu (27/3/2021).
Tiga lainnya adalah MA (komisaris); SM (direktur Bosowa); dan MD (legal Bosowa). Saksi yang belum hadir adalah
AM dan SA.
"Untuk yang dua saksi itu direncanakan akan dilakukan pemeriksaan pada Senin 29 Maret 2021," lanjut Helmy.
Seperti diberitakan Sadikin dijadikan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Bareskrim mengatakan pihaknya telah mengantongi bukti tindak pidana .
Bareskrim menjelaskan sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin Tbk berstatus bank dalam pengawasan intensif oleh OJK. PT Bank Bukopin Tbk diawasi karena permasalahan tekanan likuiditas.
Kondisi PT Bank Bukopin Tbk, semakin buruk sejak Januari hingga Juli 2020. Dalam rangka upaya penyelamatan PT Bank Bukopin Tbk, OJK mengeluarkan kebijakan, di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo yakni Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020, yang terbit 9 Juli 2020 lalu.
Surat itu berisikan perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada tim technical assistance (tim TA) dari PT BRI agar dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk.
Dalam perintah tertulis juga tertera batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.
Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut.
Seiring penyelidikan oleh Bareskrim Polri, ditemukan fakta, setelah surat dari OJK diterbitkan, Sadikin Aksa mengundurkan diri sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020. Namun Bareskrim Polri mendapati fakta Sadikin Aksa masih aktif dalam kegiatan bersama pemegang saham PT Bank Bukopin Tbk serta pertemuan bersama OJK pada 24 Juli 2020.
Ia tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.
Sadikin Aksa juga mengirimkan foto surat kuasa kepada Dirut PT Bank Bukopin Tbk dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo via WhatsApp pada 27 Juli 2020.
Atas perbuatannya, Sadikin Aksa diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Sadikin Aksa terancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara maksimal 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




