Dugaan Kebocoran Data BPJS Kesehatan, Tjahjo Kumolo: Segera Sahkan RUU PDP
Minggu, 23 Mei 2021 | 18:48 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Tjahjo Kumolo berharap agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) segera disahkan. Hal ini dalam rangka mengurangi dampak peretasan dan penyalahgunaan data pribadi masyarakat, menyusul kebocoran data BPJS Kesehatan.
"Kementerian PAN dan RB mendorong DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi demi terjaminnya data masyarakat, khususnya ASN (aparatur sipil negara) yang dalam hal ini dirugikan atas kebocoran data BPJS Kesehatan," kata Tjahjo di Jakarta, Minggu (23/5/2021).
Tjahjo menyatakan aparat penegak hukum masih kesulitan menjatuhkan sanksi pidana yang tegas terhadap oknum pelaku peretasan dan pembocoran data. Payung hukum terkait perlindungan data pribadi masih merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 26 ayat (1).
Akan tetapi, UU itu belum memberi sanksi tegas terhadap pelaku penyalahgunaan data pribadi warga. Pasal tersebut mengatur penggunaan tiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus mendapat persetujuan dari pemilik.
Ketentuan itu kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Pasal 36 peraturan menteri itu menegaskan bahwa pihak yang menyebarluaskan data pribadi dapat kena sanksi berupa peringatan lisan, tertulis, penghentian kegiatan, atau pengumuman di situs daring.
Terkait dugaan adanya kebocoran data 279 juta pengguna layanan BPJS Kesehatan, Tjahjo mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengusut tuntas kejadian tersebut.
"Kami mendukung Kemkominfo untuk mengusut tuntas kejadian kebocoran data WNI (warga negara Indonesia) ini. Saya yakin data-data yang dimiliki ASN juga termasuk di dalamnya," tegas Tjahjo.
Tjahjo menyoroti kasus tersebut, karena hampir seluruh pegawai ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri, terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




