Sempat Mangkir, Azis Syamsuddin Penuhi Panggilan KPK
Rabu, 9 Juni 2021 | 10:28 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (9/6/2021). Azis dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang menjerat mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
"Hari ini (9/6/2021) saksi Azis Syamsudin telah hadir di gedung merah putih KPK memenuhi panggilan penyidik KPK dan akan segera dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan kawan-kawan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.
Azis sebelumnya mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat (7/5/2021) lalu.
Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Azis dilakukan penyidik lantaran politikus Partai Golkar tersebut diduga memiliki peran dalam sengkarut kasus ini. Azis diduga sebagai pihak yang memfasilitasi pertemuan antara Stepanus dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial di rumahnya pada Oktober 2020. Selain di Tanjungbalai, Stepanus dan Azis diduga pernah berkongkalikong dalam penanganan perkara korupsi lainnya yang dilakukan KPK.
Dalam pertimbangan putusan Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menangani pelanggaran etik Stepanus disebutkan Azis memberikan uang sebesar Rp 3,15 miliar kepada Stepanus. Uang itu terkait penanganan perkara di Lampung Tengah yang terkait dengan kader Partai Golkar, Aliza Gunado. Dari uang Rp 3,15 miliar yang diterimanya dari Azis, Stepanus memberikan Rp 2,55 miliar kepada pengacara Maskur Husain.
Ali belum dapat menyampaikan secara rinci materi yang akan didalami penyidik saat memeriksa Azis. Ali berjanji akan menyampaikan setelah proses pemeriksaan.
"Perkembangannya akan disampaikan," kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK menduga Stepanus bersama seorang pengacara Maskur Husain bersepakat dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial terkait proses penanganan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai agar tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp 1,5 miliar.
Kemudian, Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia/swasta atau teman dari Stepanus serta secara tunai dengan total mencapai Rp 1,3 miliar. Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial, kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta.
Selain itu, Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta, sedangkan Stepanus dari Oktober 2020 sampai April 2021 diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank milik Riefka sebesar Rp 438 juta
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Skuad Timnas AS pada Piala Dunia 2026 Akan Diumumkan 26 Mei




