OTT Depok: KPK Sita Uang Ratusan Juta Terkait Suap Penanganan Perkara
Kamis, 5 Februari 2026 | 22:06 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di wilayah Depok, Jawa Barat, pada Kamis (5/2/2026) malam. Uang tersebut diduga kuat terkait suap penanganan perkara.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya penyitaan uang tunai dalam operasi tersebut. “Ada ratusan juta,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi wartawan, Kamis malam.
Sebelumnya, Fitroh telah mengungkapkan OTT di Depok berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam penanganan perkara. Namun, detail perkara dan pihak yang sedang ditangani belum diungkap ke publik. “Suap penanganan perkara,” tegasnya.
Fitroh juga memastikan salah satu pihak yang ditangkap merupakan aparat penegak hukum (APH). Kendati demikian, identitas dan institusi APH tersebut masih dirahasiakan karena proses hukum masih berjalan. “Benar, aparat penegak hukum,” ujarnya singkat.
Saat ini, tim satgas KPK masih berada di lapangan untuk melakukan pendalaman. Seluruh pihak yang terjaring OTT akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, guna menjalani pemeriksaan intensif. Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Dalam sepekan terakhir, KPK tercatat aktif melakukan operasi tangkap tangan. Sebelumnya, KPK menggelar OTT kasus suap restitusi pajak di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan, serta OTT pengurusan impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dari dua operasi tersebut, sejumlah pihak ditangkap dan uang miliaran rupiah diamankan sebagai barang bukti.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Revitalisasi Alun-alun Kota Serang Ditargetkan Rampung Desember 2026




