ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ombudsman Minta 75 Pegawai KPK Gagal TWK Tetap Beralih Status Menjadi ASN

Rabu, 21 Juli 2021 | 14:00 WIB
FS
B
Penulis: Fana F Suparman | Editor: B1
Ombudsman.
Ombudsman. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan hasil pemeriksaan terkait pelaksaan tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, Ombudsman menemukan dugaan maladministrasi dalam pembentukan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN, pelaksanaan asesmen TWK hingga penetapan hasil asesmen.

Atas temuan tersebut, Ombudsman menyampaikan tindakan korektif yang perlu dilakukan pimpinan dan sekretaris jenderal KPK terkait TWK. Pertama, pimpinan dan sekjen KPK harus memberikan penjelasan kepada para pegawai terkait konsekuensi pelaksaan TWK dalam bentuk informasi dan dokumen yang sah.

"Pimpinan KPK dan sekjen KPK harus memberikan penjelasan kepada pegawai KPK perihal konsekuensi pelaksanaan asesmen TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen sah," kata anggota Ombudsman Robert Endi Jaweng dalam jumpa pers virtual, Rabu (21/7/2021).

ADVERTISEMENT

Tindakan korektif kedua yakni hasil asesmen TWK tidak serta merta menjadi dasar memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Hasil TWK hendaknya menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan, baik terhadap individu maupun institusi KPK. Ketiga, terhadap pegawai KPK yang dinyatakan TMS diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.

"Keempat, hakikat peralihan status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK dan PP Nomor 41 tahun 2020, putusan MK, Penyataan Presiden Jokowi pada tanggal 17 Mei 2021, serta temuan maladministrasi oleh Ombudsman, maka terhadap 75 pegawai KPK tersebut dialihkan statusnya menjadi pegawai ASN sebelum tanggal 30 Oktober 2021," katanya.

Tak hanya kepada pimpinan dan Sekjen KPK, Ombudsman juga menyampaikan tindakan korektif yang perlu dilakukan Kepala BKN. Dikatakan, BKN sudah sepatutnya menelaah aturan serta mekanisme dan instrumen lainnya dalam pengalihan status pegawai menjadi ASN.

Hal ini lantaran hingga kini tidak ada aturan mengenai tata cara pengalihan status pegawai lembaga non-struktural menjadi ASN. Padahal, selain KPK, terdapat sejumlah lembaga negara non-struktural lainnya yang mengangkat pegawai sendiri.

"Dalam rangka perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian di masa yang akan datang, BKN agar menelaah aturan dan menyusun Peta Jalan (roadmap) berupa mekanisme, instrumen, dan penyiapan asesor terhadap pengalihan status pegawai menjadi pegawai ASN," katanya.

Ombudsman RI juga memberikan saran kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) berdasarkan amanat Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia guna perbaikan dan penyempurnaan organisasi dan/atau prosedur pelayanan publik.

Ombudsman menyarankan agar Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi dan manajemen ASN mengambil alih kewenangan yang didelegasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK terkait pengalihan status 75 pegawai KPK menjadi ASN.

Selain itu, Presiden disarankan membina Ketua KPK, Kepala BKN, Kepala LAN, Menteri Hukum-HAM, serta Menteri PAN-RB bagi perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian yang berorientasi kepada asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik.

Presiden juga diminta memonitoring terhadap tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman kepada BKN untuk menyusun peta jalan atau road map manajemen kepegawaian, khususnya ihwal mekanisme, instrumen, dan penyiapan asesor terkait pengalihan status pegawai menjadi pegawai ASN di masa depan.

"Dalam rangka mewujudkan tata kelola SDM Aparatur unggul, Presiden perlu memastikan bahwa pelaksanaan tes wawasan kebangsaan dalam setiap proses manajemen ASN dilaksanakan sesuai dengan standar yang berlaku," paparnya.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Hery Susanto Ditahan, Komisi II DPR Minta Ombudsman Konsolidasi

Hery Susanto Ditahan, Komisi II DPR Minta Ombudsman Konsolidasi

NASIONAL
Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel, Ombudsman Hormati Proses Hukum

Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel, Ombudsman Hormati Proses Hukum

NASIONAL
Jadi Tersangka, Ketua Ombudsman Tersangkut Kasus Tambang Nikel

Jadi Tersangka, Ketua Ombudsman Tersangkut Kasus Tambang Nikel

NASIONAL
Baru Dilantik Presiden Prabowo, Ini Daftar 9 Anggota Ombudsman

Baru Dilantik Presiden Prabowo, Ini Daftar 9 Anggota Ombudsman

EKONOMI
Ombudsman Dukung Proses Hukum Seusai Penggeledahan Kejagung

Ombudsman Dukung Proses Hukum Seusai Penggeledahan Kejagung

NASIONAL
Geledah Kantor Ombudsman, Kejagung Sita Dokumen Kasus CPO

Geledah Kantor Ombudsman, Kejagung Sita Dokumen Kasus CPO

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon