Tindak Pidana Korupsi, Perdagangan Pengaruh Harus Eksplisit Diatur UU
Minggu, 17 Oktober 2021 | 14:45 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, perdagangan pengaruh harus secara eksplisit menjadi bagian tindak pidana korupsi dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Perdagangan pengaruh, meski secara yuridis eksplisit belum diatur dalam Undang-Undang Korupsi, tetapi unsur penyertaan dan pembantuan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dalam tindak pidana sudah dapat mengakomodir, termasuk perdagangan pengaruh sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Namun ke depan harus secara ekplisit, perdagangan pengaruh ini secara eksplisit menjadi bagian tindak pidana korupsi dalam RKUHP," ujar Abdul Fickar kepada Beritasatu.com, Minggu (17/10/2021).
Dikatakan Abdul Fickar, peraturan adalah salah satu cara selain untuk menindak juga mencegah tejadinya korupsi.
"Karena itu dibutuhkan aturan yang rigid dan kaku untuk penidakan korupsi selain ketegasan agar tujuan penjeraan oleh hukuman menjadi efektif," ungkapnya.
Abdul Fickar menyampaikan, pencegahan utama korupsi sebenarnya adalah mental dan moral. Tetapi aturan yang bersanksi berat dan penegakannya yang tegas tanpa pilih kasih akan menjadi alat yang efektif bagi pencegahan korupsi.
"Kemudian yang harus dijaga sebenarnya para pelaksana penegakan hukumnya agar konsisten tidak terpengaruh oleh hadiah, janji dan bentuk suap lainnya," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




