ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Tindak Pidana Korupsi, Perdagangan Pengaruh Harus Eksplisit Diatur UU

Minggu, 17 Oktober 2021 | 14:45 WIB
BM
B
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: B1
Penasehat hukum Bambang Widjoyanto, Abdul Fickar Hadjar
Penasehat hukum Bambang Widjoyanto, Abdul Fickar Hadjar (Suara Pembaruan/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, perdagangan pengaruh harus secara eksplisit menjadi bagian tindak pidana korupsi dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Perdagangan pengaruh, meski secara yuridis eksplisit belum diatur dalam Undang-Undang Korupsi, tetapi unsur penyertaan dan pembantuan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dalam tindak pidana sudah dapat mengakomodir, termasuk perdagangan pengaruh sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Namun ke depan harus secara ekplisit, perdagangan pengaruh ini secara eksplisit menjadi bagian tindak pidana korupsi dalam RKUHP," ujar Abdul Fickar kepada Beritasatu.com, Minggu (17/10/2021).

Dikatakan Abdul Fickar, peraturan adalah salah satu cara selain untuk menindak juga mencegah tejadinya korupsi.

"Karena itu dibutuhkan aturan yang rigid dan kaku untuk penidakan korupsi selain ketegasan agar tujuan penjeraan oleh hukuman menjadi efektif," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Abdul Fickar menyampaikan, pencegahan utama korupsi sebenarnya adalah mental dan moral. Tetapi aturan yang bersanksi berat dan penegakannya yang tegas tanpa pilih kasih akan menjadi alat yang efektif bagi pencegahan korupsi.

"Kemudian yang harus dijaga sebenarnya para pelaksana penegakan hukumnya agar konsisten tidak terpengaruh oleh hadiah, janji dan bentuk suap lainnya," katanya.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Wajibkan Stafsus Lapor LHKPN: Posisi Rawan Korupsi?

KPK Wajibkan Stafsus Lapor LHKPN: Posisi Rawan Korupsi?

NASIONAL
Prabowo Apresiasi Kejagung Serahkan Rp 13,25 Triliun Uang Korupsi CPO

Prabowo Apresiasi Kejagung Serahkan Rp 13,25 Triliun Uang Korupsi CPO

NASIONAL
KPK Buka Peluang Panggil Nikita Mirzani Soal Dugaan Suap Hakim

KPK Buka Peluang Panggil Nikita Mirzani Soal Dugaan Suap Hakim

NASIONAL
Kades dan Direktur BUMDes di Subang Ditahan karena Korupsi Rp 1,5 M

Kades dan Direktur BUMDes di Subang Ditahan karena Korupsi Rp 1,5 M

JAWA BARAT
KPK Lelang Apartemen Koruptor di Jakarta Rp 455 Juta

KPK Lelang Apartemen Koruptor di Jakarta Rp 455 Juta

NASIONAL
Zarof Ricar Jadi Saksi Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Zarof Ricar Jadi Saksi Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon