Baleg DPR Akan Panggil Komisi V Terkait Pembahasan RUU LLAJ
Selasa, 7 Juni 2022 | 16:12 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR H Abdul Wahid menyatakan pihaknya akan memanggil dan berkoordinasi dengan Komisi V terkait penyusunan dan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Nanti segera kami panggil Komisi V, karena memang RUU ini belum masuk program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2022," kata Abdul Wahid kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).
Baca Juga: RUU LLAJ, DPR Dorong Penerbitan SIM Dialihkan dari Polisi ke Kemenhub
Pemanggilan ini sekaligus mempertegas balasan atas surat permohonan yang diajukan Komisi V ke Baleg DPR agar RUU LLAJ bisa dimasukkan dalam prolegnas tahun 2022. Hal ini mengingat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang masuk dalam Prolegnas 2022 sudah selesai dibahas.
RUU Jalan ini telah disahkan DPR menjadi UU Jalan melalui pembicaraan tingkat II (paripurna) pada pertengahan Desember 2021. Komisi V selanjutnya mengajukan permohonan ke Baleg agar RUU LLAJ dimasukkan ke prolegnas 2022 menggantikan UU Jalan dalam daftar 40 RUU prolegnas prioritas tahun 2022.
Baca Juga: RUU LLAJ, YLKI Usul Pajak Kendaraan Dihapus, Ini Alasannya
Menurut Abdul Wahid, usulan pembahasan RUU LLAJ dari Komisi V belum dibahas di Baleg karena tidak masuk prolegnas. Keberadaan RUU LLAJ masuk daftar tunggu. Sebab meski RUU Jalan telah disahkan menjadi UU Jalan, maka tidak secara otomatis RUU LLAJ menggantikannya untuk dibahas.
"Belum bisa dibahas karena memang belum masuk. masih di longlist. Kan tidak bisa otomatis, harus diparipurnakan dulu. Pengambilan keputusan mana saja RUU masuk dalam daftar prolegnas nanti dibahas diakhir tahun," jelas dia.
Disampaikan, Baleg DPR pada dasarnya akan menampung seluruh masukan dan permohonan pembahasan legislasi. Pembahasan RUU LLAJ masih dimungkinkan dilakukan tahun ini jika ada perubahan. Apalagi beberapa RUU telah disahkan sebelum selesai masa sidang tahun 2022.
Beberapa RUU yang telah disahkan menjadi undang-undang itu di antaranya UU Jalan, UU Provinsi Sulawesi Selatan, UU Provinsi Sulawesi Utara, UU Provinsi Sulawesi Tengah, UU Provinsi Sulawesi Tenggara, UU Provinsi Kalimantan Selatan, UU Provinsi Kalimantan Barat, UU Provinsi Kalimantan Timur, UU IKN, UU Keolahragaan, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Nanti baru akan kami bahas, nanti kami kasih tahu," kata anggota DPR dari Fraksi PKB tersebut.
Baca Juga: Tertahan di Baleg, Komisi V DPR Belum Bisa Bahas RUU LLAJ
Sebelumnya, anggota Komisi V DPR dari Fraksi PPP Muh Aras memastikan Komisi V DPR belum bisa membahas RUU LLAJ karena surat permohonan yang dilayangkan Komisi V DPR masih tertahan di Baleg. Meski demikian, Komisi V terus menyerap masukan dari berbagai pihak untuk pembahasan awal.
"Sebelum masuk pembahasan, kami rangkum kami himpun semua masukan-masukan, ini masih pembahasan awal. Nanti kalau sudah ada surat dari Baleg, baru dibahas secara detail, pasal demi pasal, bab demi bab, sekarang belum," kata Aras.
Baca Juga: UU Jalan Disahkan, Ini Tiga Poin Utamanya
Dalam pembahasan penyusunan RUU LLAJ sendiri mengemuka beberapa isu, di antaranya terkait pengaturan angkutan online, registrasi dan identifikasi kendaraan, kewenangan dan pengaturan angkutan barang over dimension and over load hingga sistem perpajakan angkutan online preservasi.
Isu lain yang menjadi sorotan publik adalah kewenangan antara Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan mengenai registrasi dan identifikasi kendaraan. Selain itu, akan dibahas soal sumbangsih perusahaan jasa transportasi online bagi pemasukan negara karena selama bertahun-tahun keberadaan mereka tidak dikenai pajak.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




