ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polemik Eks Koruptor Bisa Jadi Caleg, Aturan Tak Melarang

Minggu, 28 Agustus 2022 | 00:18 WIB
MR
FS
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: FFS
Ilustrasi.
Ilustrasi. ( ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/)

Jakarta, Beritasatu.com – Publik kini tengah menyoroti soal eks napi korupsi atau koruptor yang ternyata masih bisa menjadi calon anggota legislatif (caleg) di DPR, DPRD, dan DPRD pada Pemilu 2024 mendatang. Hal itu dimungkinkan karena dari regulasi yang ada, termasuk UU Pemilu tidak melarang eks koruptor untuk kembali menjadi caleg.

Pasal 240 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengatur soal persyaratan yang mesti dipenuhi untuk menjadi bakal caleg baik di tingkat DPR, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota. Hanya saja, pasal tersebut tidak spesifik melarang eks napi, termasuk dari kasus korupsi, untuk kembali maju menjadi caleg.

Baca Juga: Koruptor Tak Takut Hukuman Badan tetapi Takut Dimiskinkan

Pada ketentuan Pasal 240 ayat 1 huruf g, hanya mengatur seorang mantan napi yang hendak mendaftarkan diri, wajib mengungkapkan ke publik kalau dirinya pernah dipidana serta telah selesai menjalani hukumannya.

ADVERTISEMENT

"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," bunyi pasal tersebut, dikutip Sabtu (27/8/2022).

Baca Juga: Firli: Sebagian Besar Koruptor Bergelar S1, S2, hingga Profesor

Sementara itu, Pasal 45A ayat (2) PKPU Nomor 31 Tahun 2018 memberikan penjelasan lebih lanjut soal syarat bagi eks koruptor bila hendak maju sebagai caleg pada pemilu. Syarat tersebut yakni memberikan lampiran keterangan soal statusnya.

"Dengan melampirkan surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," tulis pasal tersebut.

Baca Juga: Betty Epsilon Dicecar DPR Soal Pencalonan Eks Koruptor M Taufik di Pileg 2019

Mantan koruptor tersebut turut diwajibkan melampirkan salinan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Tidak hanya itu, mereka diwajibkan melampirkan surat dari pemimpin redaksi media massa tingkat lokal atau nasional yang mengungkap calon dimaksud sudah terbuka dan jujur mengumumkan ke publik sebagai eks terpidana.

"Surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana; dan bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional," bunyi ketentuan tersebut.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Prabowo: Saya Lebih Hormati Pemulung daripada Koruptor!

Prabowo: Saya Lebih Hormati Pemulung daripada Koruptor!

NASIONAL
Prabowo Geram dengan koruptor, Singgung Kecilnya Gaji Wartawan

Prabowo Geram dengan koruptor, Singgung Kecilnya Gaji Wartawan

NASIONAL
MA Anulir Vonis Bebas 5 Koruptor KUR Bank Sumsel Babel

MA Anulir Vonis Bebas 5 Koruptor KUR Bank Sumsel Babel

NASIONAL
Prabowo Sebut Isu Indonesia Gelap Hasil Rekayasa Koruptor

Prabowo Sebut Isu Indonesia Gelap Hasil Rekayasa Koruptor

NASIONAL
Ketua KPK Desak Upaya Paksa Tak Dihapus dalam RUU KUHAP

Ketua KPK Desak Upaya Paksa Tak Dihapus dalam RUU KUHAP

NASIONAL
KPK Bongkar 17 Poin RUU KUHAP yang Bisa Bikin Koruptor Lolos

KPK Bongkar 17 Poin RUU KUHAP yang Bisa Bikin Koruptor Lolos

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon