RTRW Ditetapkan Jadi Perda, Rocky Wowor: Gubernur Sulut Berikan Jaminan Hidup Bagi 12 Ribu Penambang RakyatSumber: Infokini.news
IKNews-SULUT – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) 2025-2044 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) lewat Rapat Paripurna DPRD Sulut,Selasa (24/2).
Saat diwawancarai awak media usai Rapat Paripurna, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sulut, Rocky Wowor, mengatakan bahwa RTRW ini menjadi landasan penting dalam mewujudkan kepastian hukum tata ruang, sekaligus menjadi acuan utama bagi perencanaan pembangunan daerah, pemanfaatan ruang, serta peningkatan iklim investasi yang berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Utara.
“Dengan RTRW ini akan memberikan jaminan hukum bagi penambang rakyat yang selama ini bekerja tanpa rasa keamanan, tidak lagi harus kejar-kejaran dengan aparat hukum,” ujarnya
Salah Bakal Hengkang dari Liverpool, Slot: Jangan Salahkan Saya!




