The Daun Cafe Puncak Diduga Tabrak AturanSumber: Jabaronline.com
BOGOR – Polemik legalitas The Daun Cafe, destinasi kuliner yang tengah viral di kawasan Puncak, memasuki babak baru. Berdasarkan data pertanahan dan peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ditemukan indikasi kejanggalan serius terkait perizinan bangunan tersebut. Kafe ini diduga kuat berdiri di atas lahan pertanian seluas 40.000 meter persegi, yang memicu dugaan pelanggaran tata ruang.
The Daun Cafe berlokasi di Jalan Pasir Panjang itu merupakan wilayah Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Kepemilikan lahan tersebut merujuk pada dua bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor Hak 11 dan 11.
Data koordinat lokasi menunjukkan titik 6.660902°S, 106.940293°E dengan dua Nomor Identifikasi Bidang (NIB), yakni NIB 012*** dan NIB 012**. Masing-masing bidang memiliki luas 20.000 meter persegi dengan status Hak Milik.
Man City vs Liverpool, Mengapa Guardiola Tak Ada di Pinggir Lapangan?




