Pemkab Integrasikan Data Pajak dan PertanahanSumber: Mediakaltimtara.com
TANJUNG SELOR – Bupati Bulungan, Syarwani resmi menandatangani nota kesepakatan (MoU) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). MoU tersebut berisi pemanfaatan dan integrasi data pertanahan serta data perpajakan daerah, khususnya pengintegrasian Nomor Induk Bidang (NIB) pada Kantor BPN dengan Nomor Induk Pajak (NIP) pada Badan Pendapatan Daerah.
Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, khususnya dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kepala Kantor BPN Bulungan, Muhammad Eka Diana menerangkan, pihaknya memiliki data PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) sejak tahun 2017 hingga 2025 dengan ratusan ribu bidang tanah yang datanya akurat, baik subjek maupun objeknya, termasuk luas dan riwayat peralihannya.
Apabila NIB di Kantor Pertanahan dikawinkan dengan NOP yang ada di pemerintah daerah, maka ke depan akan terbit SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) baru yang lebih akurat. Bahkan setiap terjadi peralihan atau balik nama, SPPT dapat langsung dicetak atas nama pemilik yang baru.
Salah Bakal Hengkang dari Liverpool, Slot: Jangan Salahkan Saya!




