Kejaksaan Agung Pastikan Tuntutan Ferdy Sambo Cs Sudah Sesuai Parameter Hukum

Kamis, 19 Januari 2023 | 15:31 WIB
B
MF
Penulis: BeritaSatu | Editor: DIN
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung), Fadil Zumhana.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung), Fadil Zumhana. (ANTARA)

Jakarta, BeritaSatu.com - Kejaksaan Agung memastikan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat telah sesuai dengan parameter hukum yang berlaku. Menurut Kejaksaan Agung tuntutan pidana diberikan sesuai dengan peran dari masing-masing terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana ini.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menilai tuntutan penjara seumur hidup yang diberikan JPU kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, tuntutan penjara 12 tahun kepada Richard Eliezer dan tuntutan penjara 8 tahun kepada Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi telah sesuai dengan parameter hukum. Tuntutan penjara yang berbeda tersebut disesuaikan dengan peran masing-masing terdakwa.

"Tuntutan yang pantas terhadap terdakwa itu ada parameternya, jelas parameternya. Kita melihat tentang peran seseorang itu apa, nggak bisa kita tuntut orang tanpa perhatikan peran dan alat bukti yang timbul di persidangan," jelas Fadil dalam keterangan resminya di Kejaksaan Agung, Jakarta pada Kamis (19/1/2023).

Fadil menjelaskan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, jauh lebih ringan dari Ferdy Sambo dan Richard Eliezer, sebab Putri bukan merupakan eksekutor atau pelaku intelektual. Namun, Putri mengetahui rencana pembunuhan dan tidak melakukan upaya untuk mengehentikan rencana tersebut.

"Kalau kita buat klaster itu ada intelectual dader, ada pelaksana yaitu Richard Eliezer, dan ada orang yang turut serta di dalamnya," jelas Fadil.

Fadil menanggapi opini para kuasa hukum yang menilai tuntutan kepada terdakwa terlalu tinggi serta opini korban yang menilai tuntutan kepada terdakwa terlalu ringan. Menurut Fadil hal tersebut biasa terjadi dalam proses persidangan. Fadil menyebut seluruh opini merupakan hak dari korban ataupun kuasa hukum.

"Itu hal wajar dalam proses penuntutan. Ini ada prosesnya seiring berjalan. Ada pledoi, ada replik, ada duplik," ujar Fadil.
Sebelumnya, sidang tuntutan kepada lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J digelar sejak Senin (16/1/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara. Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, sedangkan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon