Pledoi Putri Candrawathi: Saya Perempuan yang Disakiti dan Difitnah

Rabu, 25 Januari 2023 | 14:32 WIB
MR
FB
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: FMB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 18 Januari 2023. Jaksa menuntut Putri hukuman 8 tahun penjara.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 18 Januari 2023. Jaksa menuntut Putri hukuman 8 tahun penjara. (B Universe Photo/Joanito De Saojoao)

Putri menyampaikan, dirinya tidak menyangka bisa mengalami pelecehan dari Brigadir J yang sudah diperlakukan dengan baik selama bekerja. Ditambah lagi, pelecehan tersebut terjadi di hari yang sama dengan ulang tahun pernikahan dirinya dengan Ferdy Sambo.

"Di sisi lain, jutaan hinaan, cemooh bahkan penghakiman telah dihujamkan kepada saya," ungkap Putri.

Putri mengaku kerap merasa tidak sanggup menjalani kehidupan lagi. Hanya saja, dia menyebutkan dirinya telah dikuatkan oleh sosok suaminya serta anak-anaknya.

"Begitu juga bayangan tentang apa yang diajarkan almarhum ayah puluhan tahun lalu untuk tetap tegar menjalani hidup," ujar Putri.

Untuk diketahui, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/01/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon