Pledoi Putri Candrawathi: Saya Perempuan yang Disakiti dan Difitnah
Rabu, 25 Januari 2023 | 14:32 WIB
Putri menyampaikan, dirinya tidak menyangka bisa mengalami pelecehan dari Brigadir J yang sudah diperlakukan dengan baik selama bekerja. Ditambah lagi, pelecehan tersebut terjadi di hari yang sama dengan ulang tahun pernikahan dirinya dengan Ferdy Sambo.
"Di sisi lain, jutaan hinaan, cemooh bahkan penghakiman telah dihujamkan kepada saya," ungkap Putri.
Putri mengaku kerap merasa tidak sanggup menjalani kehidupan lagi. Hanya saja, dia menyebutkan dirinya telah dikuatkan oleh sosok suaminya serta anak-anaknya.
"Begitu juga bayangan tentang apa yang diajarkan almarhum ayah puluhan tahun lalu untuk tetap tegar menjalani hidup," ujar Putri.
Untuk diketahui, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/01/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




