Pledoi Putri Candrawathi: Saya Perempuan yang Disakiti dan Difitnah
Rabu, 25 Januari 2023 | 14:32 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Putri Candrawathi menyampaikan pleidoi atau pembelaannya terhadap tuntutan jaksa dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Disebutkan, pembelaan ini merupakan penjelasan dari dirinya sebagai perempuan yang telah disakiti dan difitnah.
Hal itu disampaikan Putri saat membacakan pleidoi dalam persidangan kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (25/1/2023). Diketahui, jaksa menuntut agar Putri dihukum delapan tahun penjara dalam kasus ini.
Mulanya Putri bersyukur karena diberikan kekuatan oleh Tuhan untuk menghadapi proses hukum. Dia lalu berharap agar pembelaan yang dia sampaikan kali ini dapat disimak dan dipertimbangkan dengan jernih.
"Saya tuliskan sebuah surat untuk siapa pun yang mau membaca dan mendengarnya dengan hati. Sebuah nota pembelaan dari seorang perempuan yang disakiti dan dihujam jutaan tuduhan, stigma, fitnah atas apa yang tidak pernah dilakukan," kata Putri dalam persidangan.
Putri menerangkan, pembelaan kali ini dia sampaikan dari seorang ibu yang terpaksa harus terpisah dengan anak-anaknya. Hal itu menurutnya terjadi akibat dasar tuduhan yang dia nilai rapuh dan mengada-ada.
Dalam pembelaannya, Putri mengaku berat untuk menerangkan kembali peristiwa yang masih membekas di dirinya. Peristiwa dimaksud yakni klaim dirinya telah dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang, 7 Juli 2022 lalu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




