Aceh Berhak Gunakan Bendera Sendiri

Sabtu, 6 April 2013 | 20:18 WIB
RA
WP
Penulis: Rizky Amelia | Editor: WBP
Seribuan massa berkonvoi di sepanjang jalan Tengku Daud Beureueh, Kota Banda Aceh saat melintasi jembatan Pante Perak, menuju ke pendopo gubernur Aceh dengan membawa bendera Aceh bulan bintang, Kamis (4/4) siang kemarin.
Seribuan massa berkonvoi di sepanjang jalan Tengku Daud Beureueh, Kota Banda Aceh saat melintasi jembatan Pante Perak, menuju ke pendopo gubernur Aceh dengan membawa bendera Aceh bulan bintang, Kamis (4/4) siang kemarin. (Suara Pembaruan/Muhammad Hamzah)

Jakarta - Provinsi Nangro Aceh Darusalam (NAD) berhak menggunakan bendera sendiri.

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Nota Kesepahaman (MoU) antara Indonesia dengan Aceh di Helsinki, Finlandia tahun 2005 silam.

"Melaluo MoU Helsinki, Aceh ini sebenarnya sudah merdeka," kata Anggota Dewan Pakar Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat), Justiani dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (6/4).

Merdeka dalam artian, Aceh diberikan keleluasaan dalam berbagai hal menyangkut tata kelola pemerintahan dan ekonomi berdasarkan perjanjian Helsinki, termasuk penggunaan bendera provinsi.

Selain bendera, Aceh juga mempunyai hak untuk menggunakan lagu kebangsaaan sendiri. Dari sisi ekonomi, Aceh dapat melakukan kegiatan ekonomi dengan negara lain tanpa melalui pemerintah Indonesia.

Pihak asing bisa berinvestasi langsung di Aceh tanpa melalui prosedur yang baku pemerintah Indonesia. "Itu ciri-ciri negara merdeka," kata Justiani.

Meski sudah memiliki ciri negara merdeka, Aceh belum mau mengeksekusi materi perjanjian Helsinki.

Namun, pengibaran bendera merah bermotif bulan sabit bintang dan garis hitam putih di bagian atas dan bawah merupakan suatu peringatan untuk Indonesia. "Mereka beri peringatan dengan pasang bendera," kata Justiani.

Peringatan tersebut adalah agar pemerintah Indonesia menata negara dengan baik yang berpihak pada keadilan dan kerakyatan.

Negara, kata Justiani telah mendzolimi rakyatnya, tidak hanya di Aceh namun di daerah lainnya.

"Negara ini sudah bukan pada tataran failed. Tapi sudah menjadi disorder state," kata Justiani.

Pada Kamis (4/4) lalu, ratusan orang di Banda Aceh melakukan konvoi dengan membawa bendera provinsi Aceh.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon