Kasus Wisma Atlet

4 Saksi Wafid Akui Terima Dana dari DGI

Rabu, 12 Oktober 2011 | 16:28 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Pengakuan saksi-saksi meringankan Wafid.

Empat dari enam saksi yang hadir dalam persidangan untuk terdakwa mantan sekretaris menteri pemuda dan olahraga, Wafid Muharram dalam kasus suap wisma atlet, mengaku mendapat aliran dana dari PT Duta Graha Indah (DGI).

Keempat saksi yang mengaku menerima aliran dana dari PT DGI itu adalah; Rizal Abdullah, K.M Aminuddin, Irhamni, dan Amir Faisol.

Sedangkan, 2 saksi lainnya, Junusul Hairy dan Alman Hudri mengaku tidak menerima dana sepeser pun dari pihak PT DGI dengan alasan tidak pernah bertemu dengan pihak perusahaan tersebut.

Rizal Abdullah, yang juga menjabat sebagai kadis PU Cipta Karya Provinsi Sumatera Selatan yang dalam kaitannya dengan proyek wisma atlet menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet mengungkapkan, ia menerima dana sebesar Rp 400 juta dari PT DGI yang diserahkan langsung oleh terpidana M. El-Idris.

"Saya menerima langsung dari El-Idris. Waktu itu beliau [El-Idris] memberikan uang ini sebagai pemberian saja kepada saya. Bukan sebagai instruksi untuk hal lain," ungkap Rizal kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Masrudin Nainggolan, Jakarta, hari ini.

Sedangkan, Irhamni, Asisten Administrasi dan Keuangan Komite Pembangunan Wisma Atlet menerima Rp 40 juta dan Amir Faisol, Bendahara Komite Pembangunan mendapatkan Rp 30 juta dari PT DGI yang diberikan melalui seorang pegawai bernama Wawan.

Keempat saksi yang menerima aliran dana tersebut mengaku tidak mendapatkan instruksi khusus dari PT DGI dalam kaitannya dengan pembangunan wisma atlet.

Sementara itu, dalam kaitannya dengan kesaksian untuk Wafid Muharram, saksi Rizal Abdullah mengaku pernah mendapatkan instruksi dari terdakwa untuk membantu menyelesaikan pekerjaan proyek wisma atlet.

Dalam kaitan tender proyek wisma atlet, Rizal Abdullah adalah orang yang menandatangani kontrak dengan PT DGI sebesar Rp 161 miliar. Rizal juga mengaku pernah menerima instruksi dari Wafid Muharram berupa permohonan bantuan seusai dengan instruksi.

"Saya memang sering bertemu dengan Pak Wafid dalam kaitannya dengan proyek ini, karena saya memberikan laporan pembangunan langsung kepada beliau," ungkap Rizal.

Namun, Wafid Muharram membantah atas statement yang diberikan oleh Rizal tersebut di persidangan.

Pengacara Wafid Muharram, Erman Umar, mengungkapkan, saksi-saksi yang hadir di persidangan hari ini cukup meringankan kedudukan kliennya.

"Pengakuan saksi-saksi tersebut menunjukkan, klien saya tidak pernah mempengaruhi panitia proyek pembangunan wisma atlet tersebut. Tidak ada yang memberatkan. Tinggal kita tunggu saja proses selanjutnya." jelas Erman, seusai persidangan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon