Kasus Benhan, Yusril Pertanyakan Tindakan Denny Indrayana

Senin, 9 September 2013 | 18:44 WIB
MS
B
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: B1
Wakil Menteri (Wamen) Hukum dan HAM Denny Indrayana.
Wakil Menteri (Wamen) Hukum dan HAM Denny Indrayana. (JG Photo/ Afriadi Hikmal)

Jakarta - Mantan Menteri Kehakiman, Yusril Ihza Mahendra, menilai tindakan Wamenkumham Denny Indrayana, yang menelepon banyak pejabat tinggi demi menangguhkan penahanan Benny Handoko, adalah sebuah tindakan tak etis. Menurutnya patut dipertanyakan motif tindakan Denny.

Yusril menganggap sangat aneh bila seorang pejabat negara di Kementerian Hukum dan HAM, yang dulu bernama Kementerian Kehakiman, untuk ikut campur proses penegakan hukum.

Ia menjelaskan bahwa proses penyelidikan dan penyelidikan, hingga penahanan seorang tersangka, adalah kewenangan dari penyelidik dan atau penyidik.

"Ini tak etis. Dia tak boleh mencampuri urusan hukum sampai telpon sana sini. Ada apa dan untuk apa dia (Denny Indrayana) ikut campur sana sini? Ini memperburuk citra penegakan hukum," tegas Yusril di Jakarta, Senin (9/9).

Sebagai seorang mantan pejabat di Kementerian Kehakiman, Yusril mengaku tak pernah melakukan apa yang sudah dilakukan Denny Indrayana dalam kasus Benny Handoko. "Saya tak pernah seperti dia itu. Ngapain mencampuri urusan seperti itu," ujar Yusril.

Pemilik akun @benhan di twitter, Benny Handoko, ditahan karena menjadi tersangka pencemaran nama baik, di Rutan LP Cipinang.

Benny resmi menyandang status tersangka setelah dijerat pasal 27 ayat 3 UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebelumnya dia dilaporkan oleh mantan anggota DPR RI, Misbakhun.

Dalam postingnya di Twitter, Benny menyerang Misbakhun dan menyebutnya sebagai perampok Bank Century. Merasa dirinya hanya dikriminalisasi dalam kasus pemalsuan LC Bank Century dan terbukti dengan putusan bebas murni oleh Mahkamah Agung, Misbakhun meminta klarifikasi dari Benny.

Misbakhun juga sempat mengajak Benny bertemu langsung atau "kopi darat" untuk menjelaskan isi Twit-nya. Lantarantak ditanggapi Benny, Misbakhun melalui pengacaranya melapor ke Polda Metro Jaya pada Desember 2012 lalu.

Di jagat maya kemudian muncul gerakan bertagar #FreeBenhan yang didukung para pengguna Twitter. Denny Indrayana termasuk pihak yang mendukung pembebasan @benhan.

Di salah satu posting di twitter, Denny Indrayana mengaku sudah bergerak demi mengeluarkan @benhan dari tahanan dengan membujuk Jaksa Agung dan Menkumham. Namun dalam salah satu cecuit lainnya, Denny mengaku hanya memperlancar komunikasi antara pihak kejaksaan yang memberi penangguhan penahanan, dengan pihak Rutan Cipinang tempat Benny jadi tahana titipan.

Pakar Hukum Pidana Andi Hamzah dan sejumlah anggota Komisi III DPR juga sudah menyatakan bahwa apa yang dilakukan Denny adalah sebuah keanehan serta tak pantas.

Komisi III bahkan sudah bersiap mengklarifikasi hal tersebut kepada Menkumham Amir Syamsuddin dalam rapat kerja yang sedianya dilangsungkan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/9).

Namun para anggota dewan yang sudah hadir, harus kecewa karena Amir Syamsuddin absen. Berdasarkan keterangan dari staf Sekretariat Komisi I DPR, Amir Syamsuddin berhalangan karena tiba-tiba dipanggil oleh Wapres Boediono.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon