Kasus "Kicauan" di Twitter Akun @benhan

Eksepsi Benny Handoko Ditolak, Sidang Lanjut Pemeriksaan Saksi

Rabu, 23 Oktober 2013 | 13:21 WIB
MS
B
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: B1
Muhammad Misbakhun.
Muhammad Misbakhun. (Jakarta Globe)

Jakarta - Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak eksepsi Benny Handoko, pemilik akun twitter @benhan, yang menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik mantan anggota DPR Muhammad Misbakhun.

Putusan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim perkara itu, Suprapto, dalam sidang pembacaan putusan sela di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/10).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai dua alasan dalam eksepsi terdakwa tak bisa diterima, yakni mengenai kewenangan PN Jakarta Selatan mengadili perkara itu dan soal isi dakwaan yang dianggap tak sah menurut hukum.

Menurut Majelis Hakim, eksepsi yang menyatakan PN itu tak bisa mengadili tak bisa diterima. Sebab para saksi yang diperiksa bertempat tinggal dekat dengan PN Jakarta Selatan dibanding PN Tangerang, yang merupakan tempat tinggal terdakwa.

Terkait isi surat dakwaan yang dalam eksepsi Benny dianggap tak jelas dan lengkap, menurut Majelis Hakim, juga tak dapat diterima. Sebab setelah dibaca oleh Majelis, surat dakwaan penuntut umum ternyata sudah cermat, jelas, dan lengkap.

Surat dakwaan itu juga dibuat memenuhi syarat formal dan syarat materiil. "Sehingga keberatan tidak beralasan menurut hukum. Menyatakan keberatan eksepsi tidak dapat diterima. Dan memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan dalam perkara Benny Handoko," kata Suprapto.

Agenda sidang selanjutnya adalah pemanggilan saksi, yang dimulai dengan pemanggilan saksi pelapor sekaligus korban, Muhammad Misbakhun. Jaksa Fahmi Iskandar menyatakan pihaknya sudah sejak awal meyakini eksepsi terdakwa Benny akan ditolak.

Karena memang PN Jakarta Selatan berwenang mengadili. Sekaligus isi dakwaan yang dia buat memang sudah lengkap walau dari sisi lembaran kertasnya agak tipis.

"Menurut kami itu sudah lengkap. kalau dakwaan singkat, tak masalah. Yang penting alat bukti dan penjelasan jelas," kata dia.

Dengan putusan sela itu, berarti pihaknya akan segera memanggil saksi korban. Sementara Benny Handoko menyatakan pihaknya tetap siap lanjut untuk masuk ke pokok perkara. Dia juga tak menolak bahwa pihaknya sudak sejak awal menyiapkan diri untuk putusan hakim yang demikian.

"Kita terima saja hakim sudah memutuskan. Sejak awal kita siap ke pokok perkara. Minggu depan akan seru kita akan tanya ke Misbakhun," tegas Benny.

Diketahui Benny, pada Sabtu, 8 Desember 2012 pukul 02.55, "berkicau" di twitter untuk menanggapi kicauan di twitland yang menyebut Misbakhun terus dipojokkan oleh salah satu media karena rajin membongkar korupsi bailout Bank Century yang menyeret Sri Mulyani.

Atas "kicauan" itu, Benny melalui akun @benhan menganggap kicauan itu tak lucu, sekaligus menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century.

Tak berhenti di situ, Benny kembali meneruskan "kicauan" di twitter dengan kalimat lain. Ia juga menyebut Misbakhun adalah pemilik akun anonim penyebar fitnah dan pernah menjadi PNS di Ditjen Pajak di era paling korup.

Saksi korban, Muhammad Misbakhun, meminta klarifikasi melalui twitter kepada Benny Handoko. Misbakhun sudah meminta Benny meminta maaf sehingga urusan tak perlu diperpanjang.

Namun permintaan klarifikasi itu tak ditanggapi Benny. Yang bersangkutan malah menyamakan rampok dengan garong dan sejenisnya.

Karena ulah Benny itu Misbakhun merasa difitnah dan dipojokkan. Selanjutnya, mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKS itu pada 10 Desember 2012 melaporkan Benny ke Polda Metro Jaya.

Atas hal itu, JPU menjerat Benny dengan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon