DPR Diperkirakan Akan Menolak Perppu MK
Sabtu, 26 Oktober 2013 | 07:02 WIB
Jakarta - Pakar hukum Romli Atmasasmita meyakini, DPR bakal menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1/2013 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 24/2003 tentang MK. Alasannya, pemerintah gagal menerangkan adanya situasi genting yang memaksa sehingga Perppu layak dikeluarkan.
"Pertanyaannya, genting (atau) tidak? Genting itu yang bagaimana? Kegentingan yang memaksa itu kalau situasi 'chaos'. Sudah jelas maka masyarakat ribut, dan semua hakim konstitusi menerima suap," kata Romli, di Jakarta, Sabtu (26/10).
Selain itu, Romli berpandangan, situasi genting dan memaksa selain terjadinya kerusuhan massal adalah seluruh hakim konstitusi terbukti dapat diintervensi dan menerima suap. Artinya, bukan hanya Ketua MK non-aktif Akil Mochtar saja yang sekarang ini disangka menerima suap dalam dua perkara sengketa pilkada.
Dengan begitu, menurut Romli, kini beban ada di KPK. Jika KPK dapat membongkar perkara suap di MK dan tidak berhenti hanya pada perkara Akil Mochtar, maka unsur kegentingan memaksa terpenuhi. Namun sementara itu, perkara Akil sendiri sekarang ini masih dalam tahap penyidikan dan belum terbukti yang bersangkutan menerima suap.
"Kalau KPK dapat membuktikan semuanya, maka (unsur) 'chaos' masuk. Kalau KPK berhenti di Akil, tidak ke yang lain, itu tidak 'chaos' menurut saya," ujar Romli.
Tidak hanya itu, faktor lain yang menurut Romli dapat dijadikan pertimbangan bagi DPR untuk menolak adalah munculnya dua versi Perppu. Wamenkumham Denny Indrayana mengakui adanya perubahan isi Perppu, karena yang dikirim ke wartawan melalui surat elektronik pribadinya masih berupa draft. Belakangan diketahui, Perppu yang sah adalah pada poin menimbang hurub (b), tidak terdapat kalimat "akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi".
Pada bagian substansi, Romli menilai, Perppu itu juga melanggar UU karena penambahan persyaratan menjadi hakim konstitusi bertentangan dengan UU MK. Perppu menghendaki calon hakim konstitusi tidak terlibat dalam keanggotaan partai politik selama tujuh tahun.
"Pasti itu (DPR menolak). Tetapi saya tidak melihat secara politik. Namun, isi Perppu juga aneh. Ada politisi setelah sekian tahun baru bisa menjadi calon hakim konstitusi, sementara dalam UU MK tidak seperti itu. Tidak ada partisan dan non-partisan. Maka Perppu (itu) melanggar UU bahkan UUD 1945," jelasnya.
Pengamat hukum Margarito Kamis juga mengaku meyakini konstelasi politik di DPR mayoritas bakal menolak Perppu. Namun menurutnya, apa pun tindakan yang dilakukan berdasarkan Perppu, tetap sah secara hukum meski DPR menolaknya.
"Konstelasi sudah jelas. Tetapi, seluruh tindakan berdasarkan Perppu secara hukum sah. Kendati belakangan dicabut," ujarnya.
Meski demikian, Margarito berpandangan bahwa poin-poin dalam Perppu sulit untuk diterapkan. Khususnya dalam perubahan penjaringan hakim konstitusi, sebab tidak seluruh calon hakim yang benar-benar berkualitas dan berintegritas, apalagi memiliki sifat negarawan, bersedia mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), DPR dan Presiden.
"Banyak orang mau menjadi hakim konstitusi, tetapi belum tentu bersedia karena ketentuannya memaksa dirinya untuk diuji oleh orang-orang yang mungkin secara akademik di bawahnya," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




