Tweet @Benhan Dikupas Saksi Ahli di Persidangan
Rabu, 13 November 2013 | 15:54 WIB
Jakarta - Isi tweet Benny Handoko, pemilik akun @benhan, terkait mantan Anggota DPR Muhammad Misbakhun, dinilai bisa dipidana karena sesuai dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik, termasuk seperti diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hal itu disampaikan Ahli Hukum Pidana UII Yogyakarta, Muzakkir, saat menjadi saksi ahli dalam persidangan perkara pencemaran nama baik oleh Benny Handoko terhadap Misbakhun.
Diketahui, isi tweet @benhan yang jadi inti perkara adalah sebagai berikut.
"Misbakhun: perampok bank Century, pembuat akun anonim penyebar fitnah, penyokong PKS, mantan pegawai Pajak di era paling korup."
"Kok bikin lawakan ga bisa lebih lucu lagi... Misbakhun kan termasuk yang ikut "ngerampok" Bank Century... Aya-aya wae..."
Menurut Muzakkir, dalam UU, soal menghina dan mencemarkan nama baik berinti pada perbuatan atau serangkaian tindakan yang menyerang kehormatan dan nama baik orang lain.
"Jadi kalau ada perbuatan yang bisa membuat rusak kehormatan dan nama baik orang lain, itulah menghina. Dia bisa berupa kata-kata atau serangkaian tindakan," jelas Muzakkir dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (13/11).
Dalam konteks tweet tersebut, menurut dia, kata 'merampok' dalam tweet @benhan, apabila ditujukan pada subjek hukum tertentu, sudah masuk dalam kategori menyerang kehormatan dan nama baik seseorang.
Ketika salah satu hakim mempertanyakan apakah komunitas di Twitter sudah bisa dianggap sebagai 'masyarakat umum', Muzakkir mengatakan bahwa itu sudah termasuk di muka umum.
"Intinya pencemaran nama baik itu bila korban tahu dia yang dibahas. Kedua orang umum tahu subjek hukum itu. Misalnya saya, bila dihina tak ada yang tahu, mungkin saya tak komplain. Tapi kalau orang lain membaca dan tahu, itu perbuatan yang berbeda," jelasnya.
Saksi ahli lain yang dihadirkan adalah Ahli Bahasa dari Universitas Negeri Jakarta, Asisda Wahyu Adi Putradi.
Dalam konteks tweet @benhan, menurut Asisda, kata 'merampok' jelas bermakna negatif.
"Pada kalimat tersebut ada tuduhan Misbakhun merampok. Misbakhun disebut jelas-jelas merampok. Kalau itu tidak betul, maka jadi fitnah. Dalam konteks tuduhan itu, bisa dianggap pencemaran nama baik bila tak benar," jelas Asisda.
Kata-kata tersebut menjadi penghinaan karena berkaitan dengan seseorang dan kasus Bank Century. Seandainyapun kata 'perampok' diberi tanda kutip, menurut Asisda, maknanya tetap tak berbeda dengan kata tanpa tanda kutip.
Sebenarnya, persidangan itu akan menghadirkan satu saksi ahli dari JPU, yakni Saksi Ahli IT, yang tak bisa dihadirkan pada hari itu.
JPU Fahmi Iskandar berjanji menghadirkannya, yakni Wakil Ketua ID-SIRTII Muhammad Salahuddin, pada dua minggu mendatang.
Akhirnya, Majelis Hakim menunda persidangan hingga dua minggu ke depan, dengan catatan hakim akan melewatkannya bila saksi tak bisa dihadirkan.
"Sidang ditunda hingga 27 November 2013, pukul 10.00 WIB," kata Ketua Majelis Hakim Soeprapto.
Pada sidang itu, Pengacara Benny Handoko, Lilyana Santosa, menyatakan pihaknya menerima dan akan membawa lima saksi ahli untuk dihadirkan di sidang-sidang berikutnya.
"Kami akan bawa setelah JPU selesai menghadirkan saksinya," kata Lilyana.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




