Timwas Gelar Rapat Tertutup Bahas Wacana Pemanggilan Boediono
Rabu, 4 Desember 2013 | 10:42 WIB
Jakarta - Tim Pengawas (Timwas) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk kasus dugaan korupsi dana talangan Bank Century menggelar rapat tertutup.
Agenda rapat ialah membahas wacana pemanggilan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang kini menjabat Wakil Presiden (Wapres), Boediono.
Menurut anggota Timwas dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P), Dolfie Othniel Fredrick Palit, fraksinya memang mengusulkan agar Boediono dipanggil Timwas.
"FPDI-P yang usulkan Boediono dipanggil. Jabatan Boediono kita panggil dalam kapasitasnya sebagai mantan Gubernur BI bukan Wapres. Jadi enggak perlu pemanggilan lewat rapat paripurna DPR," kata Dolfie, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/12).
Dia menjelaskan, pada Rabu (27/11) lalu, Timwas sudah mendegarkan pandangan dari para ahli hukum. Karena itulah, saat ini pemanggilan Boediono dinilai penting.
"Kita sudah panggil pakar tentang kegiatan kolektif kolegial ada enggak dalam konsep pidana. Sekarang kita ingin tahu pandangan BI. Kolektif kolegial itu seperti apa sebenarnya," jelas Dolfie.
Dia belum bisa memastikan apakah pemanggilan Boediono disetujui atau tidak. "Saya enggak tahu sikap fraksi lain. Beberapa masih ada yang nolak. Tapi siapa tahu keputusannya bulat hari ini untuk memanggil Boediono," tegasnya.
Sebelumnya, selain FPDI-P, sejumlah fraksi sudah menyetujui pemanggilan Boediono. "Hal berkaitan pemangilan Boediono diputuskan 4 Desember. PDI-P, PKS, Golkar dan PPP secara prinsip setuju (Boediono dipanggil)," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung usai rapat Timwas dengan ahli hukum di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/11).
Dia menyatakan, pimpinan DPR masih ingin mendengar sikap fraksi secara lengkap. "Kenapa tidak hari ini ada keputusan? Kita ingin dengar lengkap dulu pandangan fraksi karena ini menyangkut Wapres," ujar mantan Sekretaris Jenderal PDI-P ini.
Seperti diketahui, KPK sendiri baru saja melakukan pemeriksaan kepada Boediono di Istana Wapres, Sabtu (23/11). Pansus Hak Angket Century sebenarnya pernah menggali keterangan terhadap Boediono pada 2010.
Boediono telah mengklarifikasi jika soal dana Rp 6,7 triliun adalah tanggung jawab LPS dan pengawas bank sebagai pihak yang menghitung berapa dana yang dibutuhkan untuk menyelamatkan Century.
Bahkan, Boediono merasa terhormat bisa menyelamatkan ekonomi nasional dengan memberikan FPJP kepada Century.
Fraksi Partai Demokrat (FPD) sendiri mendesak agar rencana pemanggilan Boediono tak diputuskan sepihak. FPD meminta keputusan itu dibahas terlebih dahulu secara bersama di rapat paripurna DPR.
"Jka memang Timwas berniat memanggil Boediono, maka hendaknya hal itu diusulkan dalam Sidang Paripurna DPR," kata Ketua FPD DPR Nurhayati Ali Assegaf.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




