KPK Segel Ruang Kerja Kajari Praya
Senin, 16 Desember 2013 | 11:33 WIB
Jakarta - Segera setelah menangkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya Lombok Tengah, Subri, KPK segera menyegel ruang kerja yang bersangkutan.
Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Senin (16/12).
"Yang sudah dilakukan, di KPK line di ruang kerja dan di Kajari Praya," kata Bambang.
Selain menyegel ruang kerja Subri, KPK juga diduga sudah menggeledah rumah penyuap Subri, yaitu Lusita Ani Razak di Jakarta.
KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya Lombok Subri sebagai tersangka. Selain Subri, KPK juga menetapkan Lusita Ani Razak sebagai pihak penyuap sebagai tersangka.
Subri dan Lusita ditangkap di sebuah hotel di Lombok.
Lusita diduga telah memberikan uang Rp 190 juta dan Rp23 juta kepada Subri terkait pengurusan perkara tindak pidana umum pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah kabupaten Lombok Tengah.
KPK menyangkakan Lusita melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No.31/1999 jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sedangkan Subri selaku penerima hadiah disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 5 ayat 2 dan pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No.31/1999 jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




