Bupati Bogor Dicecar Perihal Izin TPBU

Selasa, 14 Januari 2014 | 00:25 WIB
NL
YD
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: YUD
Bupati Bogor Rachmat Yasin tiba untuk memenuhi panggilan KPK di Jakarta, Selasa (14/5). Rachmat Yasin diperiksa sebagai saksi terkait kasus penyuapan untuk perizinan lokasi pembangunan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU).
Bupati Bogor Rachmat Yasin tiba untuk memenuhi panggilan KPK di Jakarta, Selasa (14/5). Rachmat Yasin diperiksa sebagai saksi terkait kasus penyuapan untuk perizinan lokasi pembangunan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU). (Antara/Wahyu Putro)

Jakarta - Untuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Bogor, Rachmat Yasin sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan lahan yang akan digunakan sebagai Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di kawasan Tanjung Sari, Bogor, Jawa Barat.

Usai menjalani pemeriksaan kurang lebih tiga jam, kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut mengaku dicecar perihal pemberian izin lahan milik PT Garindo Perkasa tersebut.

"Semua ditanyain," jawab Yasin ketika ditanya apakah ditanyakan perihal pemberian izin lahan, sebelum meninggalkan kantor KPK, Jakarta, Senin (13/1).

Namun, Yasin tidak menjelaskan detil pemeriksaan. Dia hanya mengatakan bahwa ada empat pertanyaan dari penyidik KPK yang tidak jauh dari persoalan pemberian izin lahan.

Terkait Rachmat Yasin, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto pernah menyatakan dugaan keterlibatan Yasin. Mengingat, posisinya sebagai Bupati yang mengurus perihal perizinan lahan.

"Yang menarik adalah orang mengeluarkan otoritas perizinan itu kepala daerah," kata Bambang beberapa saat lalu.

Namun, KPK belum juga menetapkan Rachmad Yasin sebagai tersangka. Walaupun, sudah berulang kali juga dimintai keterangannya oleh KPK.

Kasus yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik KPK.

Dalam upaya tangkap tangan tersebut, empat orang berhasil diamankan.

Mereka adalah UJ (Usep Jumeno, pegawai salah satu dinas di Pemerintah Kabupaten Bogor, diduga perantara), LWS (Listo Wely Sabu, pegawai honorer PemKab Bogor), NS (Nana Supriatna, swasta), SS (Sentot Susilo, Direktur PT Garindo Perkasa).

Keempatnya langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Kemudian, berdasarkan hasil pengembangan, KPK menetapkan ID (Iyus Djuher), Ketua DPRD Kabupaten Bogor) dan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul R. Sempurnajaya, sebagai tersangka juga.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon