Terbukti Suap Luthfi Hasan, Dirut Indoguna Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Selasa, 22 April 2014 | 11:10 WIB
NL
B
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: B1
Terdakwa kasus dugaan suap impor daging di Kementan yang merupakan Dirut PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman (kiri) menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/4).
Terdakwa kasus dugaan suap impor daging di Kementan yang merupakan Dirut PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman (kiri) menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/4). (Antara/Wahyu Putro A)

Jakarta - Direktur Utama (Dirut) PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman dituntut dengan pidana Empat tahun dan enam bulan penjara. Serta, pidana denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti bersama dengan Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi dalam kurun waktu Oktober 2012 sampai Januari 2013, menyuap Luthfi hasan Ishaaq selaku Anggota Komisi I DPR periode 2009-2014 sekaligus Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebesar Rp 1,3 miliar.

Dengan tujuan, agar Luthfi menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi pejabat Kementerian Pertanian (Kemtan) memberi persetujuan permohonan penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 yang diajukan Indoguna.

"Menyatakan terdakwa Maria Elizabeth Liman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama," kata jaksa Irene Putrie saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4).

Jaksa Herry B.S. Ratna Putra menjelaskan semua berawal pada tanggal 5 Oktober 2012, terdakwa bertemu Elda Devianne Adiningrat (makelar) di hotel Grand Hyatt, Jakarta. Dalam pertemuan itu, Elda mengatakan bisa membantu meningkatkan jumlah kuota impor daging sapi untuk Indoguna dengan bantuan Ahmad Fathanah (orang dekat Luthfi Hasan).

Kemudian, atas arahan Fathanah, terdakwa meminta Juard Effendi (Direktur Operasional PT Indoguna) mengajukan permohonan penambahan kuota impor daging sapi, sebanyak 500 ton untuk semester II tahun 2002 yang diajukan pada tanggal 8 Nopember 2012.

Tetapi, permohonan tersebut ditolak dengan surat dari Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) tertanggal 26 Nopember 2012. Dengan alasan, permohonan tidak sesuai dengan Permentan (Peraturan Menteri Pertanian).

Namun, pada tanggal 27 Nopember 2012, Indoguna kembali mengajukan permohonan penambahan kuota impor daging sapi sebanyak 1.584 ton. Bersamaan dengan permohonan tiga perusahaan yang masih satu grup dengan Indoguna, yakni PT Sinar Terang Utama, CV Cahaya Karya Indah dan CV Surya Cemerlang Abadi.

Tetapi, sekali lagi permohonan Indoguna ditolak melalui surat Kepala PPVTPP tertanggal 30 Nopember 2012. Dengan alasan yang sama. Atas dasar itu, lanjut Herry, terdakwa meminta bantuan Elda agar dipertemukan dengan Luthfi Hasan Ishaaq.

Pertemuan Elda, Fathanah dan Luthfi Hasan
Hingga akhirnya pada tanggal 28 Desember 2013 di Restoran Angus Steak House Chaze Plaza, pertemuan antara terdakwa, Elda, Fathanah dan Luthfi Hasan terlaksana.

"Terdakwa meminta bantuan Luthfi Hasan dalam pengurusan penambahan kuota impor daging sapi yang diajukan oleh grup Indoguna ke Kemtan. Kemudian, Luthfi Hasan menyanggupi dan mengupayakan untuk mempertemukan terdakwa dengan Suswono selaku Menteri Pertanian (Mentan) yang merupakan kader PKS saat Safari Dakwah di Medan," kata Herry.

Bahkan, lanjut Herry, Luthfi ketika itu meminta terdakwa membawa kajian dan data-data untuk dipresentasikan dihadapan Suswono. Usai pertemuan tersebut, Fathanah meminta terdakwa berkomitmen mendukung dana untuk PKS.

Selanjutnya, terdakwa kembali mengajukan permohonan penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 sebanyak 8.000 ton dan menjanjikan fee untuk Luthfi sebesar Rp 5.000 per kilogram jika pengajuan tersebut disetujui oleh Kemtan.

Mendapat janji tersebut, Luthfi disebut langsung menjanjikan pertemuan antara terdakwa dengan Suswono pada tanggal 10 Januari 2013 di Medan.

"Luthfi juga bersedia menyampaikan secara langsung ke Suswono agar terdakwa diberikan penambahan kuota impor daging sapo sebanyak 1.000 ton. Sehingga, fee yang akan diterima seluruhnya Rp 50 miliar," ungkap Herry.

Terkait rencana pertemuan di Medan, terdakwa memberikan uang sebesar Rp 300 juta untuk disampaikan kepada Luthfi. Pemberian tersebut atas permintaan Fathanah.

Kemudian, pertemuan 11 Januari 2013 di Medan akhirnya terlaksana. Dalam pertemuan di Hotel Aryaduta yang dihadiri oleh terdakwa Suswono, Luthfi, Soewarso (orang kepercayaan Suswono) tersebut, terdakwa mempresentasikan perlunya penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 dan menyampaikan adanya praktik jual-beli surat persetujuan impor daging sapi.

Namun presentasi terdakwa ditanggapi dingin Suswono dengan mengatakan bahwa data yang dipaparkan tidak valid. Usai pertemuan tersebut, terdakwa kembali mengajukan permohonan penambahan kuota impor daging sapi sebanyak 8.000 ton.

Kemudian, disusul dengan mengadakan pertemuan dengan Fathanah pada 28 Januari 2013 di restoran Angus Steak House Senayan City. Dalam pertemuan yang dihadiri Fathanah, terdakwa, Arya Abdi Effendy tersebut, Fathanah meminta uang Rp 1 miliar untuk keperluan operasional Luthfi dan menjanjikan jika Indoguna mengajukan permohonan penambahan kuota impor daging sapi maka PT Indoguna akan diprioritaskan.

Atas permintaan tersebut Arya Abdi Effendy menyetujui dan meminta Soraya Kusuma Effendi selaku Direktur Keuangan Indoguna menyiapkan uang sebesar Rp 1 miliar tersebut. Hingga akhirnya, pada tanggal 29 Januari 2013 sore, Fathanah atas permintaan terdakwa ke kantor Indoguna untuk mengambil uang sebesar Rp 1 miliar tersebut.

Sampai akhirnya Fathanah tertangkap di Hotel Le Meridien, Jakarta, pada hari yang sama, saat bersama dengan Maharany Suciono. Oleh karena itu, lanjut Jaksa Joko Hermawan, dari fakta persidangan dikatakan bahwa Luthfi tahu bahwa tidak ada penambahan kuota. Sehingga, perbuatan Luthfi bersama Fathanah dikategorikan hendak mempengaruhi pejabat di Kemtan.

Apalagi, terbukti bahwa pemberian uang Rp 300 juta setelah pertemuan terdakwa ke Luthfi Hasan Ishaaq. Di mana Elda meminta sejumlah uang untuk safari dakwah di Medan. Sedangkan, pemberian uang Rp 1 miliar adalah permintaan dari Ahmad Fathanah.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa dan penasehat hukumnya masing-masing akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) yang akan dibacakan dalam sidang pada Selasa (29/4) pekan depan.

Terkait kasus yang sama, dua Direktur PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi telah divonis dengan pidana penjara selama dua tahun dan tiga bulan. Serta, pidana denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kemudian, Luthfi Hasan Ihsan telah divonis 16 tahun penjara. Sedangkan, orang kepercayaannya, Ahmad Fathanah telah divonis 16 tahun penjara.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon