MK Usir Kuasa Hukum PKPI

Rabu, 25 Juni 2014 | 17:35 WIB
ES
B
Penulis: Erwin C Sihombing | Editor: B1
Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva. (Antara/Sheravim)

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengusir kuasa hukum PKPI Kamal Singadirata karena kerap memotong pernyataan Ketua MK Hamdan Zoelva dalam sidang pembacaan putusan hasil Pileg 2014.

"Anda sudah saya peringatkan, tidak bisa," kata Hamdan, sambil menginstruksikan petugas pengamanan dalam untuk mengusir Kamal, di ruang sidang utama MK, Jakarta, Rabu (25/6).

Pengusiran terjadi ketika, majelis MK tengah membacakan putusan sengketa hasil pileg untuk Provinsi Kalteng. Kamal kerap menyela majelis pada saat membacakan pertimbangan dengan maksud mengoreksi nama pemberi kuasa. Sebab, pemberi kuasa adalah Sekjen PKPI yang baru yaitu Yusuf Kartanegara bukan, Lukman Mokoginta yang telah meninggal dunia.

"Tidak bisa, tidak bisa. Sekali lagi anda begitu saya usir anda. Ini peringatan," ancam Hamdan.

Namun, Kamal tidak mengindahkan peringatan yang disampaikan Hamdan hingga majelis mengetuk palu, Kamal tetap menginterupsi. "Maaf yang mulia, ada koreksi di nama pemberi kuasa," selanya.

Merespon interupsi tersebut, Hamdan langsung menyuruh petugas untuk menuntun yang bersangkutan keluar dari ruang sidang. MK pun menolak permohonan PKPI terhadap keputusan KPU di Provinsi Kalteng.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," jelas Hamdan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon