Besok, KPK Periksa Menteri PDT

Selasa, 15 Juli 2014 | 23:43 WIB
NL
FH
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: FER
Juru Bicara KPK Johan Budi
Juru Bicara KPK Johan Budi (Antara/Yudhi Mahatma)

Jakarta - Tidak hanya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik yang akan menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (16/7) besok.

Rencananya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Helmy Faishal, pada Rabu (16/7).

"Benar, besok Rabu, 16 Juli 2014, Menteri PDT dipanggil sebagai saksi terkait penyidikan Kasus dugaan korupsi dengan tersangka Bupati Biak, YS (Yesaya Sombuk)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Selasa (15/7) malam.

Namun, Johan tidak menjelaskan pemeriksaan secara detil karena tidak mengetahui perihal materi pemeriksaan terhadap Helmy.

Johan hanya mengatakan bahwa saksi diperiksa untuk menggali informasi seputar perkara yang tengah disidik.

Nama Helmy memang kerap dikaitkan dengan kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan tanggul laut (talut) di Kabupaten Biak Numfor, Papua.

Ketua KPK, Abraham Samad sempat mengatakan bahwa salah satu tersangka, yaitu Teddy Renyut yang merupakan Direktur PT Papua Indah kerap mengerjakan proyek di Kementerian PDT. Sehingga, terhadap Teddy diduga dekat dengan Helmy selaku Menteri PDT.

Ditambah lagi, staf khusus Menteri PDT, Sabilillah Ardi telah dicegah bepergian ke luar negeri, pada 7 Juli 2014 lalu, oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK.

Terkait kasus dugaan suap tersebut, KPK memang telah menetapkan Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk dan Teddy Renyut sebagai tersangka.

Selaku Bupati, Yesaya diduga menyalahgunakan kewenangan terkait rencana proyek pembangunan talut. Ditambah lagi, adanya dugaan penerimaan suap dari Teddy terkait proyek pembangunan tersebut sebesar USD 100 ribu.

Padahal, proyek tersebut belum ada. Sehingga, pemberian kepada Yesaya diduga sebagai ijon proyek.

Atas perbuatannya, terhadaap Yesasya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sedangkan, Teddy dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon