Polisi: Lima Pihak Terlibat Aktivitas Pencurian Pulsa
Rabu, 7 Desember 2011 | 16:02 WIB
"Sehingga dari logika itu, konsumen dirugikan oleh siapa? Apakah ada unsur penipuan? pelanggaran IT? Itu yang lalu disidik," kata Sutarman.
Mabes Polri menilai ada lima pihak yang terlibat dalam tindak pidana penipuan pulsa melalui berbagai program yang disajikan kepada masyarakat.
Menurut Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Sutarman, kelima pihak tersebut teridentifikasi sebagai yang terlibat dalam aktivitas pencurian pulsa.
Mereka adalah konsumen sendiri, pembuat ide konten, content provider, operator seluler, dan media massa.
Namun untuk kepentingan penyelidikan kepolisian, kata Sutarman, Bareskrim berkonsentrasi hanya kepada beberapa pihak saja, yang dimulai dari pembuat ide konten.
Logika yang dipakai kepolisian adalah konten itu menjadi awal dari penyedotan pulsa konsumen.
Sebagai contoh konten adalah program pencarian jodoh, program ringtone atau ringback tone, hingga program sayembara idola masyarakat.
Operator dianggap terlibat karena mendistribusikan konten, sementara media massa digunakan untuk menjangkau masyarakat via iklan.
"Sehingga dari logika itu, konsumen dirugikan oleh siapa? Apakah ada unsur penipuan? pelanggaran IT? Itu yang lalu disidik," kata Sutarman, usai rapat tertutup dengan Panja Pulsa Komisi I DPR, di Jakarta, hari ini.
Salah satu kerugian utama yang sudah diidentifikasi kepolisian akibat praktik demikian adalah penyedotan pulsa tanpa ijin konsumen.
"Misalnya ringback tone. Misalnya, satu saat teman saya telpon dan bilang, Pak Tarman RBT-nya sekarang ndangdut. Saya cek ternyata benar. Mungkin awalnya dikirim gratis. Tapi begitu tak distop oleh saya, lalu dianggap setuju untuk langganan," kata Sutarman.
Kerugian demikian memang nilai rupiahnya kecil, namun bila dikalikan dengan jutaan pelanggan, hitungannya bisa raturan milliar hingga trilyunan rupiah perbulan.
"Masalahnya, yang rugi itu banyak tapi tak menyadari dan melapor. Makanya kita sangat mengapresiasi empat warga masyarakat yang lapor ke kita," kata Sutarman.
Mabes Polri menilai ada lima pihak yang terlibat dalam tindak pidana penipuan pulsa melalui berbagai program yang disajikan kepada masyarakat.
Menurut Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Sutarman, kelima pihak tersebut teridentifikasi sebagai yang terlibat dalam aktivitas pencurian pulsa.
Mereka adalah konsumen sendiri, pembuat ide konten, content provider, operator seluler, dan media massa.
Namun untuk kepentingan penyelidikan kepolisian, kata Sutarman, Bareskrim berkonsentrasi hanya kepada beberapa pihak saja, yang dimulai dari pembuat ide konten.
Logika yang dipakai kepolisian adalah konten itu menjadi awal dari penyedotan pulsa konsumen.
Sebagai contoh konten adalah program pencarian jodoh, program ringtone atau ringback tone, hingga program sayembara idola masyarakat.
Operator dianggap terlibat karena mendistribusikan konten, sementara media massa digunakan untuk menjangkau masyarakat via iklan.
"Sehingga dari logika itu, konsumen dirugikan oleh siapa? Apakah ada unsur penipuan? pelanggaran IT? Itu yang lalu disidik," kata Sutarman, usai rapat tertutup dengan Panja Pulsa Komisi I DPR, di Jakarta, hari ini.
Salah satu kerugian utama yang sudah diidentifikasi kepolisian akibat praktik demikian adalah penyedotan pulsa tanpa ijin konsumen.
"Misalnya ringback tone. Misalnya, satu saat teman saya telpon dan bilang, Pak Tarman RBT-nya sekarang ndangdut. Saya cek ternyata benar. Mungkin awalnya dikirim gratis. Tapi begitu tak distop oleh saya, lalu dianggap setuju untuk langganan," kata Sutarman.
Kerugian demikian memang nilai rupiahnya kecil, namun bila dikalikan dengan jutaan pelanggan, hitungannya bisa raturan milliar hingga trilyunan rupiah perbulan.
"Masalahnya, yang rugi itu banyak tapi tak menyadari dan melapor. Makanya kita sangat mengapresiasi empat warga masyarakat yang lapor ke kita," kata Sutarman.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
HUKUM & HANKAM
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
INTERNASIONAL
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




