Sebagian Parpol KMP Keberatan Revisi Hak DPR
Jumat, 14 November 2014 | 18:57 WIB
Jakarta - Koalisi Indonesia Hebat (KIH) menginginkan DPR merevisi aturan Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) soal hak DPR mengajukan pendapat, angket, dan interpelasi.
Menurut Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Agus Hermanto, banyak pihak yang menolak usulan tersebut, khususnya mereka yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP).
"Kemarin kita rapat memang banyak tantangan, kok komitmennya nambah-nambah. Dari KMP banyak yang belum bisa menerima permintaan tambahan ini," kata Agus di Jakarta, Jumat (14/11).
Walau demikian, dia mengakui belum mendengar penolakan secara resmi. Dia juga mengungkpakan, yang harus dilakukan saat ini adalah sosialisasi proposal KIH kepada seluruh anggota KMP maupun KIH.
Sejauh ini, kata Agus, KMP sudah menyampaikan ke KIH bahwa hak-hak DPR sebagaimana diatur dalam UUD 1945 tidak bisa diubah seenaknya. Jika ada hak DPR yang diubah, sebaiknya dilakukan terhadap hak yang diatur setingkat UU, bukan UUD.
"Mungkin nanti KIH minta bahasanya yang diperhalus. Tapi kita sudah sampaikan hak dewan yang diatur dalam UUD 1945, ini tidak mungkin direvisi, diutak atik. Yang bisa diutak utik adalah yang hanya khusus diatur di UU MD3," jelasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




