Kasus Pidana Guntur Bumi Tetap Dilanjutkan

Senin, 24 November 2014 | 19:46 WIB
CF
B
Penulis: Chairul Fikri | Editor: B1
Terdakwa Susilo Wibowo alias Ustad Guntur Bumi (tengah) menjalani sidang perdana kasus penipuan praktek pengobatan alternatif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (16/7).
Terdakwa Susilo Wibowo alias Ustad Guntur Bumi (tengah) menjalani sidang perdana kasus penipuan praktek pengobatan alternatif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (16/7). (Antara/Julius Wiyanto)

Jakarta - Kasus pencurian perhiasan yang dilakukan Susilo Wibowo, atau lebih dikenal Ustaz Guntur Bumi (UGB) tetap dilanjutkan meski telah dilakukan penangguhan penahanan.

"Ini karena bersifat pidana, maka proses hukumnya akan tetap berjalan, meskipun pihak pelapor dan UGB telah sepakat berdamai dan pihak pelapornya telah mencabut laporannya. Sejauh ini prosesnya masih dalam tahap pemberkasan di Polres Balikpapan, Kalimantan Timur," kata kuasa hukum UGB, Afrian Bondjol di Jakarta, Senin (23/11).

Dia memastikan, kliennya tidak akan kabur dan menghilangkan barang bukti.

"Kekhawatiran UGB untuk melarikan diri itu tidak ada. Kekhawatiran menghilangkan barang bukti, juga tidak ada. Kekhawatiran untuk mengulangi tindak pidana tersebut tidak ada," ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon