Kasus Pidana Guntur Bumi Tetap Dilanjutkan
Senin, 24 November 2014 | 19:46 WIB
Jakarta - Kasus pencurian perhiasan yang dilakukan Susilo Wibowo, atau lebih dikenal Ustaz Guntur Bumi (UGB) tetap dilanjutkan meski telah dilakukan penangguhan penahanan.
"Ini karena bersifat pidana, maka proses hukumnya akan tetap berjalan, meskipun pihak pelapor dan UGB telah sepakat berdamai dan pihak pelapornya telah mencabut laporannya. Sejauh ini prosesnya masih dalam tahap pemberkasan di Polres Balikpapan, Kalimantan Timur," kata kuasa hukum UGB, Afrian Bondjol di Jakarta, Senin (23/11).
Dia memastikan, kliennya tidak akan kabur dan menghilangkan barang bukti.
"Kekhawatiran UGB untuk melarikan diri itu tidak ada. Kekhawatiran menghilangkan barang bukti, juga tidak ada. Kekhawatiran untuk mengulangi tindak pidana tersebut tidak ada," ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Pilot Hilang, AS Hadapi Tantangan Berat Pencarian
Lagi-lagi AS-Israel Serang Fasilitas Nuklir Iran
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Prabowo Sambut 3 Jenazah Prajurit TNI di Bandara Soekarno-Hatta




