Kejagung Tahan Dekan Farmasi USU

Senin, 8 Desember 2014 | 18:39 WIB
YS
FH
Penulis: Yeremia Sukoyo | Editor: FER
Ilustrasi tahanan
Ilustrasi tahanan (Istimewa)

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Dekan Farmasi Universitas Sumatera Utara (USU), Profesor Doktor Samadio, Senin (8/12).

Samadio ditahan setelah menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan alat farmasi dan alat farmasi lanjutan di USU tahun 2010.

Selain Samadio, Kejagung menahan dua tersangka lain. Masing-masing, Suranto selaku Unit Pelayanan Pengadaan, serta Nasrul, Ketua Panitia Pemeriksa Barang.

"Kami melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat farmasi dan alat farmasi lanjutan USU 2010," kata Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Jaksa Agung Muda Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Sarjono Turin, Senin (8/12).

Dijelaskan, tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan atau terhitung 8 sampai 28 Desember 2014.

Menurut Sarjono, para tersangka diduga juga telah melakukan mark up dan mengurangi spesifikasi barang. Proyek pengadaan farmasi itu sendiri bernilai Rp25 miliar. Kemudian, proyek farmasi lanjutan bernilai Rp 15 miliar dan kerugian negaranya kurang lebih Rp 4 miliar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon