Putusan MK Tak Pengaruhi Pilkada Langsung

Rabu, 17 Desember 2014 | 18:10 WIB
HR
FH
Penulis: Hizbul Ridho | Editor: FER
Ramadhan Pohan
Ramadhan Pohan (Antara)

Jakarta - Politisi Partai Demokrat (PD), Ramadhan Pohan menegaskan, meskipun nantinya Mahkamah Konstitusi (MK) menggagalkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang pemilihan kepala daerah secara langsung, hal itu tidak akan menghalangi bahwa Pilkada langsung tetap akan dijalankan.

"Meskipun kita tidak bisa mencampuri proses hukum di MK, tapi saya yakin, kalaupun Perppu itu ditolak ujungnya tetap pilkada langsung. Karena pilkada langsung sudah menjadi keinginan masyarakat, kalau keluar dari keinginan masyarakat, maka tidak hanya di-bully tapi juga akan dihukum masyarakat pada pemilu 2019," katanya di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/12).

Saat ini, Perppu Pilkada langsung sendiri sedang digugat oleh tujuh LSM di Mahkamah Konstitusi. Salah seorang hakim MK mengatakan putusan di MK akan keluar setelah Perppu usai dibahas di DPR.

Kendati demikian, Ramadhan mengatakan, fakta politik termutakhir secara jelas menunjukkan bahwa para elite partai politik pun sudah menerima Perppu tersebut dan itu akan mempengaruhi kondisi Perppu di parlemen.

Ketua Fraksi Golkar, Ade Komarudin mengatakan, pimpinan Koalisi Merah Putih (KMP) biasanya selalu bersama dalam memutuskan berbagai isu, termasuk dalam membahas Perppu ini.

"Saya pikir putusan MK akan duluan keluar dibanding pengesahan di DPR. Tentunya putusan apapun dari MK akan semakin mempermudah putusan politik," imbuhnya.

Sementara itu, Politisi muda Maruarar Sirait mengingatkan agar anggota DPR bertindak berdasar apresiasi publik, bukan kata-kata para elite tinggi politik yang biasa disebut "Dewa" itu.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon