Anggota DPR Boleh Bawa Senjata Api, Asal Tak Dibawa ke Gedung

Rabu, 28 Januari 2015 | 16:05 WIB
MS
B
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: B1
Ilustrasi pistol
Ilustrasi pistol (AFP)

Jakarta - Anggota DPR masih dibolehkan memiliki dan membawa senjata api, asalkan tidak dibawa saat berkegiatan sebagai anggota dewan.

"Pistol kan tak ada dilarang untuk di luar, hanya di DPR saja tak boleh," kata Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Junimart Girsang, di Jakarta, Rabu (28/1).

"Kenapa tak boleh di luar? Sepanjang dia punya izin, kenapa tidak? Banyak teman-teman anggota DPR yang punya, banyak pengacara yang punya. Saya sih tak bawa. Kalau pun saya punya, itu di rumah, jadi koleksi. Senjata itu boleh saja, kecuali untuk kawasan DPR, itu tidak boleh," katanya.

Larangan anggota dewan membawa senjata api ke DPR tercantum di Pasal 8 Ayat 7 draf Kode Etik Anggota Dewan. Bunyinya, 'Anggota dilarang membawa senjata api serta benda berbahaya lainnya yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan lingkungan di DPR.'

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR, kemarin, batal mengesahkan rancangan peraturan etik anggota dewan. Sebabnya, ada beberapa usulan yang masih dianggap kontroversial dan perlu disempurnakan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon