MPG : "Bola Panas" Ada di Kemkumham dan Pengadilan

Rabu, 4 Maret 2015 | 17:36 WIB
RW
B
Penulis: Robertus Wardi | Editor: B1
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar Muladi (kedua kanan) bersama anggota majelis hakim H.A.S. Natabaya (kanan), Andi Mattalata (kedua kiri) dan Djasri Marin (kiri), memimpin sidang Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (25/2).
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar Muladi (kedua kanan) bersama anggota majelis hakim H.A.S. Natabaya (kanan), Andi Mattalata (kedua kiri) dan Djasri Marin (kiri), memimpin sidang Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (25/2). (Antara/Yudhi Mahatma)

Jakarta - Ketua Mahkamah Partai Golkar (MPG) Muladi mengemukakan penyelesaian sengketa dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Golkar (PG) berada di Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) dan pengadilan. Sebabnya, MPG telah memutuskan sengketa yang ada dalam dua sikap yang berbeda.

Dua hakim MPG, yaitu Andi Matalata dan Djari Marin, memenangkan kubu Ketua Umum (Ketum) hasil Musyawarah Nasional (Munas) Jakarta, Agung Laksono (AL). Sementara, Muladi sendiri dan Natabaya menyerahkan penyelesaiannya ke pengadilan.

"Bola panas ada di Kemkumham dan pengadilan. Dari kami, putusannya sudah final," kata Ketua MPG Muladi di kediamannya di Jl Kerinci, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (4/3).

Muladi memberi kebebasan kepada Kemkumham dan pengadilan untuk memilih mana dari putusan MPG yang bisa dijadikan pijakan. Kedua institusi itu bisa mempelajari putusan MPG terkait dualisme kepemimpinan. Semua data dan fakta pada persidangan MPG akan diserahkan pada dua institusi itu untuk bahan pertimbangan.

Muladi hanya mengingatkan sesuai UU Parpol, sengketa parpol pertama-tama harus diselesaikan lewat mekanisme internal melalui MPG. Langkah itu telah dilakukan PG dengan membentuk MPG.

Namun, kubu ARB mengambil sikap standar ganda. Mereka dua kali menghadiri sidang MPG. Tetapi, pada Senin (2/3), mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar). Padahal, putusan PN Jakbar sama dengan putusan PN Jakarta Pusat yaitu sengketa yang ada harus diselesaikan terlebih dahulu di MPG.

"Dengan kasasi, mereka menafikan proses dalam MPG. Padahal mereka telah hadir dua kali di persidangan MPG. Kami melihat itu (sebagai) standar ganda," tuturnya.

Yang mengherankan Muladi adalah pengajuan kasasi tersebut tidak diketahui ARB. Sebabnya, Muladi sempat menanyakan ARB soal pengajuan kasasi tersebut. ARB mengaku tidak tahu. Kasasi sendiri dilakukan oleh pengacara kubu ARB, Yusril Izha Mahendra. Kasasi diajukan pada Senin (2/3). 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon