Kasus UPS, Kerugian Negara Diduga Mencapai Rp 50 Miliar

Selasa, 17 Maret 2015 | 19:41 WIB
BM
B
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: B1
Ilustrasi Uninterruptible Power Supply (UPS)
Ilustrasi Uninterruptible Power Supply (UPS) (Antara/Puspa Perwitasari)

Jakarta - Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terus memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan berapa jumlah kerugian negara yang ditimbulkan, terkait dugaan kasus penyelewengan dana APBD Pemerintah Provinsi DKI Tahun Anggaran 2014 untuk proyek pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS).

Kendati belum ada kepastian berapa jumlah kerugian yang dialami negara, namun dugaan sementara ada uang yang diselewengkan senilai Rp 50 miliar.

"Taksiran kasar sekitar Rp50 miliar. Namun, kepastiannya kita tunggu hasil audit BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan)," ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ajie Indra, Selasa (17/3).

Dikatakan Ajie, untuk pengadaan satu paket UPS, terdiri dari delapan rak senilai Rp 108 juta, instalasi senilai Rp 2,8 miliar dan unit UPS senilai Rp 2,4 miliar sehingga totalnya sekitar Rp 5,8 miliar.

Ia menambahkan, pihaknya menduga ada mark up dalam pengadaan unit UPS di setiap sekolah tersebut. Namun, untuk memastikannya perlu pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi.

Saat ini penyidik masih memeriksa sejumlah saksi. Rencananya, ada sekitar 130 orang saksi yang akan diperiksa.

"Kami dalami dulu secara keseluruhan. Nanti kalau sudah diperiksa semua, pasti akan kami sampaikan tersangkanya," ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon