Praperadilan Sutan Bhatoegana Berlanjut ke Pembuktian
Selasa, 7 April 2015 | 15:26 WIB
Jakarta - Kendati pihak KPK telah meminta Pengadilan Negeri (PN) Jaksel mengeluarkan penetapan perkara praperadilan yang diajukan Sutan Bhatoegana digugurkan namun, hakim tunggal Asiadi Sembiring tetap melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian, Rabu (8/4).
"Setelah mendengarkan jawaban termohon maka (sidang) dilanjutkan besok (pembuktian) dari pemohon tanggal 8 dengan saksinya. Tanggal 9 dari termohon, dan tanggal 10 kesimpulan. Masing-masing diberi kesempatan satu hari untuk membuktikan, kita padatkan," kata Asiadi, sebelum menutup sidang di PN Jaksel, Selasa (7/4).
Pihak Sutan mempertimbangkan bakal mengajukan tiga saksi fakta dan tiga ahli. Namun hakim menekankan pembuktian oleh masing-masing pihak dilakukan dalam satu hari. Artinya, selain menyiapkan bukti dokumen, pemohon harus menyiapkan saksi fakta dan ahli untuk sehari penuh.
Dalam jawaban dan eksepsinya, pihak KPK menyebut gugatan praperadilan Sutan layak digugurkan lantaran perkara pokoknya telah masuk ke Pengadilan Tipikor Jakarta sebagaimana surat pelimpahan nomor : PP-05/24/03/2015 tanggal 26 Maret.
Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP yang mengatur, perkara praperadilan dinyatakan gugur apabila perkara pokoknya sudah mulai diperiksa di pengadilan negeri.
Selain itu, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menindaklanjuti pelimpahan perkara dengan mengeluarkan surat penetapan sidang nomor : 18/Pid.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST tanggal 30 Maret 2015 yang ditindaklanjuti dengan pemanggilan terdakwa sebagaimana surat nomor : Spgl-423/24/04/2015 tanggal 1 April 2015 untuk bersidang 6 April 2015 pukul 10:00 WIB.
"Setelah persidangan dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Artha Theresia, ketua majelis hakim mulai melakukan pemeriksaan perkara aquo dengan menanyakan identitas terdakwa dan terdakwa membenarkan identitasnya sebagaimana pertanyaan yang diajukan ketua majelis hakim," kata anggota kuasa hukum KPK Yadyn, membacakan tanggapan.
Dikatakan, gugurnya perkara Sutan sejalan dengan putusan praperadilan PN Jaksel nomor : 50/Pid.Prap/2012/PN.Jkt.Sel yang mengadili permohonan tersangka korupsi bioremediasi PT Chevron Ricksy Prematuri. Hakim memutus perkara tersebut gugur karena perkara pokoknya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pihak KPK juga meyakini, penyelidikan maupun penyidikan terhadap Sutan sah dengan tidak menyalahi ketentuan perundang-undangan.
Penetapan tersangka kasus penerimaan gratifikasi terkait penetapan APBNP di Kementerian ESDM yang membelit politisi Partai Demokrat tersebut juga memenuhi surat panggilan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Disebutkan, Sutan telah empat kali diperiksa sebagai tersangka kasus tersebut sebelum dikenakan status penahanan tanggal 2 Februari 2015.
Pemanggilan sebagai tersangka berdasar surat panggilan nomor : Spgl-2411/23/06/2014 tanggal 13 Juni 2014. Kemudian, surat panggilan nomor : Spgl-4105/23/10/2014 tanggal 1 Oktober 2014, surat panggilan nomor : Spgl-4939/23/11/2014 tanggal 13 November 2014, terakhir surat panggilan nomor : Spgl-581/23/01/2015.
KPK juga membantah dalil pemohon yang menyebut, penyidikan terhadap Sutan tidak sah karena, status dua penyidik KPK yakni, Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik yang menangani perkara tersebut ilegal.
Dikatakan, tindakan hukum yang dilakukan Budi Agung dengan menyita mobil Sutan dikediamannya di Bogor serta, tindakan Ambarita yang memperpanjang penahanan Sutan sah karena, keduanya merupakan penyidik KPK yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang (atribusi).
Budi Agung diangkat menjadi penyidik KPK setelah diberhentikan dengan hormat oleh Kapolri sebagaimana surat pengangkatan oleh pimpinan KPK nomor : KEP-8/KPK/I/2007 tanggal 2 Januari 2007. Sedangkan Ambarita diangkat berdasarkan surat keputusan nomor : KEP-28B/KPK/IV:2005 tanggal 2 April 2005.
Budi Agung diangkat sebagai pegawai tetap sejak 1 Oktober 2012 berdasar keputusan pimpinan KPK nomor : KEP-572/01-54/10/2012. Dirinya juga diangkat sebagai penyelidik dan penyidik KPK berdasarkan surat keputusan nomor : KEP-579/01-54/10/2012 tanggal 1 Oktober 2012.
Pengangkatan Damanik sebagai pegawai tetap KPK dilakukan tanggal 1 Oktober 2012 berdasar surat keputusan nomor : KEP/572/01-54/10/2012 dan diangkat sebagai penyelidik dan penyidik KPK berdasarkan keputusan nomor : KEP-579/01-54/10/2012 tanggal 1 Oktober 2012.
Kuasa hukum KPK Nur Chusniah menyebut, pengangkatan tersebut sesuai dengan Pasal 45 ayat (1) UU KPK yang memberi kewenangan bagi badan antikorupsi itu untuk mengangkat dan memberhentikan penyidik pada KPK termasuk yang berasal dari luar institusi Polri dan Kejaksaan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




