Lintong: Putusan Sela PTUN Hanya Berlaku untuk Menkumham

Senin, 27 April 2015 | 19:00 WIB
YP
YD
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: YUD
Agung Laksono
Agung Laksono (Beritasatu.com/Danung Arifin)

Jakarta - Pakar hukum tata negara Lintong Siahaan menilai putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kisruh Golkar, hanya berlaku bagi Menkumham beserta aparatnya. Menurutnya, putusan tersebut bukan untuk DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya majelis hakim PTUN Jakarta, mengeluarkan putusan sela yang intinya memerintahkan Menkumham menunda pelaksanaan pengesahan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.

"Putusan sela itu harusnya berlaku untuk Menkumham saja. Kalau kubu pak Agung tetap melaksanakan itu soal lain," kata Lintong Oloan Siahaan, seusai menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan SK Menkumham atas pengesahan kepengurusan Partai Golkar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (27/4).

Menurut Lintong dengan putusan sela itu, kubu Agung tetap bisa menggerakkan mesin partai berbekal SK Menkumham. Apabila Agung Laksono dipandang salah, maka bisa digugat melalui Pengadilan Negeri.

"Itu sama halnya seperti Gubernur mengeluarkan surat perintah pembongkaran, tapi ditunda oleh pengadilan, maka Gubernur tidak bisa membongkar. Tapi kalau yang melakukan pembongkaran orang lain seperti developernya, itu kan masalah lain," pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon