Lintong: Putusan Sela PTUN Hanya Berlaku untuk Menkumham
Senin, 27 April 2015 | 19:00 WIB
Jakarta - Pakar hukum tata negara Lintong Siahaan menilai putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kisruh Golkar, hanya berlaku bagi Menkumham beserta aparatnya. Menurutnya, putusan tersebut bukan untuk DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya majelis hakim PTUN Jakarta, mengeluarkan putusan sela yang intinya memerintahkan Menkumham menunda pelaksanaan pengesahan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.
"Putusan sela itu harusnya berlaku untuk Menkumham saja. Kalau kubu pak Agung tetap melaksanakan itu soal lain," kata Lintong Oloan Siahaan, seusai menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan SK Menkumham atas pengesahan kepengurusan Partai Golkar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (27/4).
Menurut Lintong dengan putusan sela itu, kubu Agung tetap bisa menggerakkan mesin partai berbekal SK Menkumham. Apabila Agung Laksono dipandang salah, maka bisa digugat melalui Pengadilan Negeri.
"Itu sama halnya seperti Gubernur mengeluarkan surat perintah pembongkaran, tapi ditunda oleh pengadilan, maka Gubernur tidak bisa membongkar. Tapi kalau yang melakukan pembongkaran orang lain seperti developernya, itu kan masalah lain," pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




