KPK Diminta Hormati Putusan Pengadilan

Rabu, 27 Mei 2015 | 21:05 WIB
WM
YD
Penulis: Willy Masaharu | Editor: YUD
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo.
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo. (Antara/Antara)

Jakarta - Pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin meminta KPK untuk menghormati putusan pengadilan yang membebaskan Mantan Dirjen Pajak dan Ketua BPK, Hadi Poernomo.

Irman berpendapat, sebagai lembaga negara KPK harus bisa memberikan contoh karena kalau tidak maka warga negara nantinya juga tidak akan menghormati keputusan pengadilan. Kalau itu terjadi maka hancurlah NKRI.

"Kalau lembaga negaranya tidak menghormati putusan pengadilan, maka bagaimana nanti warga negara diminta menghormati putusan pengadilan? Kalau putusan pengadilan tidak dihargai maka kehancuran sebuah negara hanya tinggal menunggu waktu saja," ujar Irman, kepada wartawan di Jakarta, Rabu(27/5).

Menurut Irman, putusan pengadilan seperti pada kasus Hadi Poernomo adalah hal yang biasa.

Bagaimanapun, katanya, sebuah proses hukum harus dijalankan sesuai aturan yang ada dan bilamana aturan tidak dijalankan, maka seperti apapun kebenaran materil yang didapatkan oleh KPK, maka hal itu tidak bisa digunakan di pengadilan.

Hal ini banyak dibuktikan dalam proses pengadilan dimanapun di pengadilan-pengadilan di dunia ini.

"Proses pencapaian perolehan materi juga harus sesuai aturan. Itu prinsip konstitusional. Jadi KPK tidak boleh melaksanakan tugasnya hanya berdasarkan niat baik memberantas korupsi, tapi harus mengikuti prosedur hukum yang ada. Hadi Poernomo secara jeli memperlihatkan kelemahan KPK berdasarkan UU bahwa penyidik KPK harus berasal dari institusi Polri dan bebas karenanya," tegasnya.

Negara dalam hal ini KPK, terangnya, tidak bisa semaunya membuat aturan sendiri karena pada prinsipnya negara tidak boleh mudah merampas kebebasan warga negaranya.

Dia mengemukakan, kekuasaan sesuai prinsip juga harus dibatasi, tidak boleh satu lembaga memiliki kekuasaan yang demikian besar seperti yang terjadi dengan KPK selama ini.

"Prinsipnya negara itu harus dipersulit ketika mau merampas kebebasan warga negaranya, tidak boleh ada karpet merah, tidak boleh gampang. Makanya negara harus tunduk pada sistem dan prosedur. Tidak boleh negara menabrak apalagi membuat peraturan yang bertentangan dengan UU," imbuhnya.

Ke depan, dirinya mengusulkan, pemerintah dan DPR harus segera menindaklanjuti kondisi saat ini. DPR terutama harus segera melakukan fungsinya terutama di bidang legislasi dengan membuat aturan baru demi memperbaiki sistem yang ada.

"Ini juga demi menjaga lembaga peradilan. DPR harus bangkit untuk mencegah jangan sampai ada upaya untuk mendeligitimasi lembaga peradilan hanya karena tidak setuju dengan putusan tersebut. Memperbaiki sistem perundangan itu bukan hanya tugas legislasi DPR.Ini sekaligus juga merupakan bentuk pengawasan DPR," tegasnya.

Terkait isu bahwa putusan pengadilan ini sebagai upaya sistematis melemahkan KPK, Irman menegaskan bahwa isu pemberantasan korupsi tidak ada kaitannya dengan penguatan atau pelemahan KPK, tapi bagaimana pemberantasan korupsi itu bisa berjalan efektif. "Yang penting efektif tidaknya pemberantasan korupsi itu," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Irman juga mengkritisi KPK yang memiliki kekuasaan yang sangat besar selama ini.

Menurutnya, jika kekuasaan begitu besar, maka sesuai prinsip absolutisme kekuasaan tersebut akan mabuk. Dia pun menyarankan agar revisi UU KPK segera bisa dilaksanakan,

"UU KPK itu adalah sebuah produk yang dibuat tergesa-gesa. Saat itu orang dalam keadaam marah karena korupsi begitu merajalela. UU dibuat dengan kemarahan dan tidak berbasis konstitusionalitas," katanya.

Hadi Poernomo dibebaskan pengadilan pra peradilan. Hakim tunggal Haswandi yang menyidangkan kasus itu dalam putusannya menegaskan penyidik KPK haruslah berstatus sebagai penyidik di Polri dan Kejaksaan.

Hal tersebut sesuai dengan pasal 39 ayat 4 UU KPK. Sedangkan semua penyidik dalam kasus Hadi itu semuanya tidak berstatus sebagai anggota Polri maupun Kejaksaan.
Hadi Poernomo sendiri dijadikan tersangka oleh KPK di hari terakhir jabatannya sebagai ketua BPK pada tanggal 21 April lalu.

Hadi ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan jabatan sebelumnya sebagai Dirjen Pajak. Hadi disangkakan korupsi terkait keputusannya mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan Bank BCA tahun pajak 1999 yang diduga merugikan negara sebesar Rp 375 miliar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon