KPU Jateng Beri "Deadline" 7 Daerah Tandatangani NPHD

Kamis, 28 Mei 2015 | 09:11 WIB
ST
B
Penulis: Stefi Thenu | Editor: B1
Ilustrasi pilkada
Ilustrasi pilkada (Istimewa)

Semarang- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng memberikan batas waktu maksimal hingga Jumat (29/5) kepada tujuh kabupaten/kota untuk menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Jika molor, pilkada di daerah tersebut bisa saja diundur.

Ketua KPU Jateng Joko Purnomo kepada SP, Kamis (28/5) mengatakan, ketujuh daerah yang belum menandatangani NPHD adalah Kabupaten Semarang, Blora, Rembang, Grobogan, Kendal, Pemalang, dan Kota Surakarta. Penandatanganan NPHD merupakan tahap awal untuk pencairan dana hibah dari Pemkab/Pemkot ke KPU guna melaksanakan tahapan Pilkada.

"Kami beri deadline Jumat (29/5) besok merupakan hari kerja terakhir di bulan Mei. Tanggal 3 Juni, dana sudah harus cair untuk melaksanakan tahapan pemutakhiran data DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) menjadi DPS (Daftar Pemilih Sementara) oleh PPS. Kalau cari dana talangan tidak mungkin, karena kebutuhannya besar," ujar Joko.

Pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan KPU tingkat kabupaten/kota di tujuh daerah tersebut. Semuanya mengaku, juga sudah berkoordinasi dengan pemkab/pemkot setempat jika pendantanganan NPHD dilakukan Kamis atau Jumat besok. "Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak ditandatangani, ya, tidak bisa menggelar Pilkada serentak," ujarnya.

Penantanganan NPHD yang mepet hingga menjelang digunakannya anggaran disebabkan beberapa faktor. Di antaranya, sebagian anggaran diambilkan dari APBD Perubahan, ada tata naskah yang berbeda, serta baru keluarnya revisi Permendagri Nomor 44 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada dua pekan lalu.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon