Kasus Dahlan Iskan, Kejati DKI Isyaratkan Akan Ada Tersangka Baru
Jumat, 5 Juni 2015 | 19:43 WIB
Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terus mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013. Meski 16 orang termasuk mantan Dirut PLN Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka, tak menutup kemungkinan, dalam pengembangannya, Kejati DKI menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
Kepala Kejati DKI, Adi Toegarisman menyatakan, penetapan tersangka baru akan dilakukan jika dalam penyidikan kasus ini ditemukan fakta yang melibatkan pihak lain.
"Yang kami lakukan adalah penyidikan, salah satu proses penegakan hukum. Ketika proses berjalan, ada penemuan fakta-fakta. Ada pihak lain yang bertanggung jawab. Ya, harus kita tindaklanjuti. Kalau tidak, justru saya tidak benar. Kita ada fakta hukum, kita akan tindaklanjuti," tegas Adi di Gedung Kejati DKI, Jumat (5/6).
Untuk menyidik kasus ini, Adi menyatakan, jika dibutuhkan, pihaknya akan menggandeng instansi terkait lainnya seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Ini bagian penyidikan, tentu nanti kita akan lihat ke sana (kerja sama PPATK). Namanya proses penyidikan. Akan kami lakukan sesuai prosedur hukum untuk menjaga kualitas (penyidikan). Akan kami lakukan secara hukum ketika itu dibutuhkan," katanya.
Seperti diketahui, Kejati DKI resmi menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013.
Mantan Menteri BUMN itu menjadi tersangka dalam kapasitas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek tersebut. Bos Jawa Pos ini disangka melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seiring ditetapkannya Dahlan Iskan sebagai tersangka, Kejati DKI mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) nomor 752 dan menunjuk jaksa sebagai tim penyidik kasus dugaan korupsi proyek gardu ini. Tak hanya itu Kejati juga meminta agar Dahlan Iskan dicegah bepergian ke luar negeri.
Sebelum Dahlan Iskan, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan 15 tersangka atas kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) ini. Sepuluh tersangka di antaranya telah masuk ke tahap penuntutan dan berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus tersebut berawal ketika PLN melakukan pembangunan 21 gardu induk pada unit pembangkit dan jaringan di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Pembangunan ini dilakukan dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar lebih dari Rp 1 triliun untuk tahun anggaran 2011-2013.
Seluruh tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




