Polisi Bogor Amankan 17 Pengedar Narkoba
Selasa, 9 Juni 2015 | 11:50 WIB
Bogor - Sebanyak 17 pelaku sindikat peredaran narkoba diamankan Satuan Narkoba Polres Kabupaten Bogor. Dalam operasi yang digelar selama satu pekan terakhir itu, polisi menyita barang bukti berjumlah 35,88 gram sabu-sabu dan 1.231,82 gram ganja kering.
Kapolres Kabupatan Bogor Ajun Komisaris Besar Suyudi Ario Seto mengatakan, para pelaku diamankan di beberapa tempat di Bogor dan Depok. "Para pengedar mendapatkan barang dari Jakarta dan diedarkan di Bogor," katanya, Selasa (9/6).
Suyudi mengatakan, penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap bandar penyetok barang-barang tersebut. Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar selalu melaporkan apabila mengetahui tindakan penyalahgunaan narkoba mulai dari lingkungan RT, RW, desa, dan kecamatan.
"Pemberantasan narkoba merupakan musuh bersama, dan polisi tidak bisa bertindak sendiri tanpa dukungan dari masyarakat luas," katanya.
Jika terbukti melakukan tindakan penyalahgunaan narkoba, para tersangka akan dikenakan Pasal 114 atau Pasal 112 UU 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




