Libur Lebaran, Petugas Pelayanan Publik DKI Tetap Bekerja
Senin, 13 Juli 2015 | 09:23 WIB
Jakarta - Untuk memberi waktu kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta merayakan Hari Raya Idul Fitri 1536 Hijriah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan waktu cuti Lebaran selama enam hari.
Cuti Lebaran mengikuti jadwal cuti bersama di lingkungan Pemprov DKI dilaksanakan mulai tanggal 16-21 Juli 2015. PNS DKI akan kembali masuk pada tanggal 22 Juli 2015.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan PNS DKI harus menggunakan waktu cuti bersama Lebaran dengan sebijaksana mungkin. Artinya, cukup libur Lebaran selama enam hari kemudian pada 22 Juli harus masuk kerja. Jangan menggunakan hari kerja untuk memperpanjang libur tanpa keterangan apa pun.
"Selama libur Lebaran dipakai mudik sih nggak masalah. Selama tidak pakai hari kerja. Kecuali mau pakai hari kerja lebih, ya dia harus cuti. Kita nggak ngurusin kamu mau pulang kampung atau di rumah atau mau jalan-jalan. Kita nggak ngurusin yang penting masa liburannya ada," kata Basuki di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (13/7).
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan waktu cuti bersama Lebaran 2015 selama enam hari sudah cukup bagi PNS DKI untuk merayakan hari kemenangan umat Islam tersebut. Sehingga tidak ada lagi yang mangkir saat masuk kerja pada 22 Juli mendatang.
"Waktu enam hari sudah cukup untuk merayakan Lebaran. Jadi PNS wajib masuk kerja kembali pada tanggal 22 Juli 2015," tegas Saefullah.
Bagi PNS yang melanggar waktu masuk kerja dengan tidak masuk kerja tanpa alasan, maka dia tidak akan segan-segan memberikan sanksi yang berat bagi PNS tersebut. Selain sanksi administrasi yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 tahun 2010 tentang Disipiln PNS, juga akan memberikan sanksi berupa pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
"Saya tegaskan, PNS tak boleh bolos kerja saat waktunya masuk kerja nanti. Kalau ketahuan nggak masuk kerja tanpa alasan, TKD mereka akan langsung dipotong," kata mantan Wali Kota Jakarta Pusat ini.
Meski adanya cuti bersama Lebaran bagi PNS DKI, namun kebijakan ini tidak akan mengganggu pelayanan publik lainnya, seperti kesehatan serta penjaga keamanan dan ketertiban lingkungan di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Para petugas medis seperti dokter, perawat dan sopir ambulans di Puskesmas Kecamatan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik DKI tetap akan menjalankan tugasnya memberikan layanan kesehatan kepada warga Jakarta. Layanan Unit Gawat Darurat (UGD) di Puskesmas Kecamatan dan RSUD tetap akan buka selama 24 jam.
"Kebijakan ini setiap tahunnya kami lakukan saat Lebaran. Untuk memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang optimal kepada warga Jakarta. Bagi tenaga medis, mereka akan bekerja secara bergantian selama 24 jam," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI, Koesmedi Priharto.
Saat ini, DKI Jakarta mempunyai lima RSUD yaitu, RSUD Koja di Jakarta Utara, RSUD Tarakan di Jakarta Pusat, RSUD Cengkareng di Jakarta Barat, RSUD Pasar Rebo dan RSUD Budhi Asih di Jakarta Timur. Serta ada 44 puskesmas kecamatan di enam wilayah DKI Jakarta.
Begitu juga dengan Satpol PP DKI Jakarta, yang diberikan hak cuti hanya 5 persen selama cuti bersama Lebaran. Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Kukuh Hadi Santosa mengatakan personelnya tetap akan siaga menjaga Jakarta selama 24 jam sepanjang cuti bersama Lebaran.
"Tidak ada yang libur, yang cuti hanya kami batasi sampai 5 persen. Nanti mereka bisa ambil cuti seusai libur Lebaran. Satpol PP akan terus menjaga 24 jam lingkungan di enam wilayah DKI Jakarta yang ditinggalkan mudik oleh warga Jakarta. Kami ingin menjaga keamanan Jakarta," ungkapnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




