Warga Sri Lanka Bobol CIMB Niaga Rp6 Miliar
Jumat, 3 Februari 2012 | 14:25 WIB
"Dari tangan KP disita uang tunai Rp64 juta, 25 buah ATM debit palsu yang tidak mempunyai kode security, dan surat pencari suaka."
Direktorat II Pidana Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap dua warga negara Sri Lanka pengguna kartu ATM bank CIMB Niaga palsu.
Tersangka pertama berinisial KP. Dia ditangkap pada 29 Januari saat menggunakan ATM di Bank Niaga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Selama aksinya, KP berhasil membobol Rp6 miliar.
"Dari tangan KP disita uang tunai Rp64 juta, 25 buah ATM debit palsu yang tidak mempunyai kode security, dan surat pencari suaka," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Saud Usman Nasution, di kantornya, hari ini.
Sejauh ini, tersangka KP masih tutup mulut saat diinterogasi dari mana dia memperoleh ATM tersebut.
Sementara, tersangka kedua berinisial MK alias SS, juga warga Sri Lanka. MK ditangkap usai menarik ATM di daerah Gambir, Jakarta Pusat.
Bersamanya turut disita uang Rp55 juta, KTP Indonesia yang diduga fiktif, mobil Suzuki APV atas nama istri MK, dan HP Nokia.
"Kedua tersangka mengaku tidak saling mengenal. Saat ini kita masih kembangkan. MK ini sudah 5 tahun tinggal di Indonesia," imbuh Saud.
Yang pasti, akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 263 dan 262 KUHP.
Direktorat II Pidana Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap dua warga negara Sri Lanka pengguna kartu ATM bank CIMB Niaga palsu.
Tersangka pertama berinisial KP. Dia ditangkap pada 29 Januari saat menggunakan ATM di Bank Niaga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Selama aksinya, KP berhasil membobol Rp6 miliar.
"Dari tangan KP disita uang tunai Rp64 juta, 25 buah ATM debit palsu yang tidak mempunyai kode security, dan surat pencari suaka," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Saud Usman Nasution, di kantornya, hari ini.
Sejauh ini, tersangka KP masih tutup mulut saat diinterogasi dari mana dia memperoleh ATM tersebut.
Sementara, tersangka kedua berinisial MK alias SS, juga warga Sri Lanka. MK ditangkap usai menarik ATM di daerah Gambir, Jakarta Pusat.
Bersamanya turut disita uang Rp55 juta, KTP Indonesia yang diduga fiktif, mobil Suzuki APV atas nama istri MK, dan HP Nokia.
"Kedua tersangka mengaku tidak saling mengenal. Saat ini kita masih kembangkan. MK ini sudah 5 tahun tinggal di Indonesia," imbuh Saud.
Yang pasti, akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 263 dan 262 KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
HUKUM & HANKAM
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
INTERNASIONAL
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




